Selasa, 19 Agustus 2025

UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi

Irfan Kamil menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
GUGATAN - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8/2025).

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) adalah organisasi profesi yang menaungi para jurnalis yang fokus pada isu-isu hukum di Indonesia.

Iwakum resmi berbadan hukum sejak Februari 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025

Ketua Iwakum, Irfan Kamil menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Menurutnya, masih ada celah tafsir dalam Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Pers yang kerap dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi jurnalis.

"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Kamil.

Tim kuasa hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menyoroti secara khusus rumusan Pasal 8 UU Pers. Ia menyebut bahwa ketentuan tersebut secara substansi sudah membingungkan sejak awal.

Isi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."

Penjelasan Pasal 8: Yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan perlindungan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Sebenarnya kalau kita melihat rumusan Pasal 8, jadi yang kita uji ini kan Pasal 8 Undang-Undang Pers. Kalau kita melihat rumusan Pasal 8 itu secara normal saja sudah aneh,” ujar Viktor.

Ia mencontohkan, Pasal 8 hanya menyebut bahwa pers mendapatkan perlindungan hukum. 

Namun, ketika merujuk ke penjelasan pasal, perlindungan hukum tersebut diartikan sebagai jaminan dari pemerintah dan masyarakat.

Menurut Viktor, formulasi itu menimbulkan pertanyaan baru.

“Misalkan bunyi Pasal 8 itu pers mendapatkan perlindungan hukum. Tapi kalau kita bertanya perlindungan hukum seperti apa? Ternyata kalau kita lihat dalam penjelasannya, perlindungan hukum itu adalah jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat," ungkap Viktor. 

"Itu apa maksudnya? Maksudnya perlindungan dari pemerintah dan masyarakat atau pemerintah dan masyarakat yang melindungi Pers? Ini kan nggak jelas,” sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan