Selasa, 7 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Pemerintah Dua Kali Tunda Sidang Pengujian UU Cipta Kerja, MK Beri Peringatan

Penundaan kali ini jadi kesempatan terakhir yang diberikan  ke pemerintah untuk menghadirkan ahli dan saksi di sidang uji materiil UU Cita Kerja.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
TOLAK UU CIPTA KERJA - Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi tolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023). Ketua MK sebut penundaan kali ini jadi kesempatan terakhir yang diberikan  ke pemerintah untuk menghadirkan ahli dan saksi di sidang uji materiil UU Cita Kerja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Senin (6/10/2025).

Sidang yang teregister dengan Nomor 100/PUU-XXIII/2025 itu merupakan permohonan dari Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Sidang ketujuh ini sejatinya beragendakan mendengar keterangan ahli dan saksi dari Presiden.

Namun, pihak Presiden menyatakan belum siap memberikan keterangan terkait dalil yang menyoroti kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha dalam UU Cipta Kerja.

“Agenda persidangan seyogyanya mendengarkan keterangan dari Ahli dan Saksi Presiden, tetapi dari pihak kuasa mengirim surat kepada Mahkamah meminta penundaan karena jadwal ahli tidak bisa," kata Ketua MK Suhartoyo dalam Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Dukung Langkah Pemerintah soal Putusan MK atas UU Cipta Kerja

Suhartoyo menegaskan penundaan kali ini menjadi kesempatan terakhir yang diberikan Mahkamah kepada pemerintah untuk menghadirkan ahli dan saksi.

"Dan ini penundaan terakhir, sehingga diberi kesempatan terakhir pada Senin, 20 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli dan Saksi Presiden. Para pihak bisa hadir tanpa kami panggil kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, MK juga telah menunda sidang yang sama pada Selasa (19/8/2025).

Agenda kala itu ialah mendengarkan keterangan dari pemerintah/presiden dan DPR RI.

Namun DPR belum memberikan kabar terkait keterangannya, sementara pemerintah meminta penjadwalan ulang.

Walhi sebagai pemohon perkara mendalilkan ihwal UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Menurut mereka, kelonggaran persyaratan lingkungan hidup bagi pelaku usaha berpotensi menimbulkan eksternalitas negatif yang mengancam keadilan bagi generasi mendatang.

Baca juga: Hadir di MK Pakai Baju Adat, Warga Papua Kecewa Pemerintah dan DPR Minta Tunda Sidang UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja dinilai mendegradasi izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan sebagai syarat perizinan berusaha, dan tidak mewajibkan semua kegiatan usaha memperoleh izin, tergantung tingkat risikonya.

Kondisi ini, menurut Walhi, tidak memberikan jaminan kepastian hukum, partisipasi publik, serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Walhi menilai negara seharusnya memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan dan keberlanjutan antargenerasi melalui instrumen perizinan yang jelas dan adil.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved