UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi
Irfan Kamil menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Akibat ketidakjelasan tersebut, lanjut Viktor, banyak kasus di mana wartawan tetap berhadapan dengan proses hukum pidana.
Padahal, menurutnya, sengketa yang timbul dari produk jurnalistik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Dalam permohonannya, Iwakum mendesak MK agar memberikan tafsir yang lebih tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 8 UU Pers.
Menurut Iwakum, idealnya tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan, seperti penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka, hanya bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari Dewan Pers.
Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga batu uji, yakni:
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum,
- Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil,
- Pasal 28G ayat 1 yang menekankan perlindungan diri serta kehormatan dan martabat setiap orang.
Niat Ojol hingga Nelayan Batalkan PPN 12 Persen Gagal, Ditolak MK dengan Alasan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Iwakum Uji Materi UU Pers ke MK, Minta Kepastian Hukum Perlindungan Wartawan |
![]() |
---|
T’Koos Band Soal Larangan Cover Lagu: Tak Semua Musisi Mencipta, Tapi Semua Ingin Berkarya |
![]() |
---|
T’Koos Band Serahkan Kesimpulan Sidang ke MK, Berharap Musisi Tak Lagi Takut Tampil |
![]() |
---|
Harapan Kuliah Gratis untuk Sang Anak Pupus, Buruh Pabrik Menangis MK Tolak Gugatan UU Sisdiknas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.