UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi
Irfan Kamil menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Akibat ketidakjelasan tersebut, lanjut Viktor, banyak kasus di mana wartawan tetap berhadapan dengan proses hukum pidana.
Padahal, menurutnya, sengketa yang timbul dari produk jurnalistik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Dalam permohonannya, Iwakum mendesak MK agar memberikan tafsir yang lebih tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 8 UU Pers.
Menurut Iwakum, idealnya tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan, seperti penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka, hanya bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari Dewan Pers.
Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga batu uji, yakni:
- Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum,
- Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil,
- Pasal 28G ayat 1 yang menekankan perlindungan diri serta kehormatan dan martabat setiap orang.
Pemerintah Dua Kali Tunda Sidang Pengujian UU Cipta Kerja, MK Beri Peringatan |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang, Kuasa Hukum Tersangka Minta Maaf ke Korban |
![]() |
---|
Waspada Modus Penipuan Tiket Bus, Pelaku Ubah Nomor Agen di Google Maps |
![]() |
---|
Sah, Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan di Monumen Pers Solo |
![]() |
---|
Aturan Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kita Ikuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.