Rabu, 20 Agustus 2025

UU Pers Digugat, Iwakum Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas agar Tidak Bisa Dikriminalisasi

Irfan Kamil menjelaskan, tujuan utama pengujian ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
GUGATAN - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/8/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

Akibat ketidakjelasan tersebut, lanjut Viktor, banyak kasus di mana wartawan tetap berhadapan dengan proses hukum pidana. 

Padahal, menurutnya, sengketa yang timbul dari produk jurnalistik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Dalam permohonannya, Iwakum mendesak MK agar memberikan tafsir yang lebih tegas mengenai bentuk perlindungan hukum yang dimaksud Pasal 8 UU Pers.

Menurut Iwakum, idealnya tindakan aparat kepolisian terhadap wartawan, seperti penggeledahan, penangkapan, atau penetapan tersangka, hanya bisa dilakukan setelah ada pertimbangan dari Dewan Pers.

Dalam gugatannya, Iwakum menggunakan tiga batu uji, yakni:

  • Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum,
  • Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil,
  • Pasal 28G ayat 1 yang menekankan perlindungan diri serta kehormatan dan martabat setiap orang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan