Yusril Sebut Ada Keluarga Minta WNI Terpidana Kasus Pengeboman di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air
Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada pihak keluarga yang meminta tersangka pengemboman di Filipina dipulangkan ke Tanah Air.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
"Dan sementara ini kita menyelesaikan permintaan negara-negara sahabat itu dengan suatu langkah yang disebut dengan merumuskan practical arrangement, menyelesaikan pemindahan narapidana itu sambil menunggu RUU-nya selesai kita bahas," tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan RUU tersebut, pemerintah Indonesia mencoba untuk menggabungkan dua rancangan undang-undang yang sudah dibuat sebelumnya, pada 2016 lalu.
Ia menambahkan, dua rancangan undang-undang tersebut, di antaranya tentang pemindahan narapidana dan tentang pertukaran narapidana.
"Dan sekarang cukup kita tuangkan dalam satu RUU, yaitu RUU tentang Pemindahan Narapidana Antar Negara," jelas Yusril.
Selain itu, kata Yusril, dalam menyusun RUU ini, pemerintah mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi sebelumnya, yaitu konvensi tentang transnational organize crime atau Konvensi Palermo.
Untuk diketahui, rapat pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara ini turut dihadiri sejumlah kementerian terkait dan lembaga penegak hukum.
"Semuanya sudah menyepakati RUU ini untuk difinalisasi dan kemudian diajukan sebagai satu RUU kepada Presiden melalui Sekretariat Negara," ucapnya.
Ia berharap, RUU ini sudah dibahas oleh DPR pada akhir tahun 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.