Jumat, 22 Agustus 2025

Yusril Sebut Ada Keluarga Minta WNI Terpidana Kasus Pengeboman di Filipina Dipulangkan ke Tanah Air

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada pihak keluarga yang meminta tersangka pengemboman di Filipina dipulangkan ke Tanah Air.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
YUSRIL IHZA MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers rapat koordinasi pembahasan RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara, di Jakarta, Selasa (19/8/2025). Yusril mengatakan ada keluarga yang meminta WNI terpidana terorisme di Filipina dipulangkan ke Tanah Air. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada pihak keluarga yang meminta terpidana kasus terorisme di Filipina dipulangkan ke Tanah Air.

Yusril menjelaskan, tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu melakukan pengeboman sejumlah hotel di Cotabato, Filipina pada awal 2000.

Atas perbuatannya, kata Yusril, WNI itu divonis sebagai tersangka kasus terorisme dan telah ditahan selama 25 tahun di Filipina.

"Saya juga menerima permintaan dari keluarganya, dari ibunya di Jawa Tengah karena anak itu sudah, di Filipina itu sudah dipenjara sudah 25 tahun, dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman," kata Yusril, di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

"Dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkama Agung Filipina, sudah minta grasi ditolak dan keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan. Kami sedang mempelajari itu," tambahnya.

Baca juga: Yusril Sebut Ada Syarat Harus Dipenuhi Untuk Ajukan Pemindahan Narapidana Antarnegara

Yusril menuturkan, kini pihaknya sedang meminta masukan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terkait pemulangan tersangka pengeboman tersebut.

Ia menilai, pertimbangan BNPT menjadi penting karena terpidana tersebut tersangkut kasus terorisme

Menurut Yusril, kasus WNI di Filipina itu berbeda dengan perkara yang menjerat Riduan Isamuddin alias Hambali, yang juga merupakan tersangka terorisme.

Baca juga: Pemerintah Bahas RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara, Yusril: Sempat Terhenti

Saat ini, Hambali ditahan di Amerika Serikat.

Hambali adalah mantan pemimpin militer organisasi teroris Indonesia Jemaah Islamiyah (JI) yang terlibat dalam kasus terorisme Bom Bali pada 2002 silam.

"Kalau yang di Filipina ini jelas, dia warga negara Indonesia, kalau kasusnya Hambali memang masih perdebatan apakah WNI atau bukan, karena yang di Filipina itu ditangkap dia warga negara Indonesia, paspor Indonesia," kata Yusril.

RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara

Saat ini Pemerintah Indonesia sedang membahas Revisi Undang-undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Dalam naskah akademik RUU Tentang Pemindahan Narapidana yang diunggah dalam website bphn.go.id, usulan kerja sama Transfer of Sentenced Person/TSP (transfer narapidana) di antaranya datang dari Negara Malaysia, Thailand, China/ Hong Kong, Filipina, Perancis, Nigeria, Iran, Bulgaria, Rumania, Brasil, Australia, Suriah, India dan Inggris.

Hal tersebut yang menjadi alasan pemerintah Indonesia segera membahas finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara.

"Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita," jelas Yusril.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan