Rabu, 20 Agustus 2025

Komisi VIII DPR: BP Haji Berpeluang Naik Status Jadi Kementerian Haji

Peluang Badan Penyelenggara Haji berubah menjadi kementerian cukup besar lantaran dalam waktu dekat Komisi VIII DPR RI akan membahas revisi UU Haji.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Dok. DPR RI
KEMENTERIAN HAJI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meninjau fasilitas pemondokan jemaah haji Indonesia di Hotel Huda Taiba, Madinah, Sabtu (8/6/2024). Peluang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berubah menjadi kementerian cukup besar lantaran dalam waktu dekat Komisi VIII DPR RI akan membahas revisi UU Haji. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai peluang Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) berubah menjadi kementerian cukup besar lantaran dalam waktu dekat Komisi VIII DPR RI akan membahas revisi UU Haji.

Marwan mengatakan, Pemerintah Arab Saudi telah mendesak Indonesia untuk mengambil keputusan perihal area di Arafah. 

"Nah, sementara UU-nya nggak ada," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Legislator PKB itu mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) dan BP Haji tengah menyodorkan usulan terkait hal tersebut.

"Kan pusing Komisi VIII, karena itu kita harus selesaikan di Agustus ini," ucapnya.

Marwan menilai, peluang BP Haji naik tingkat menjadi kementerian dibahas dalam RUU tersebut cukup besar. 

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kepastian transisi penuh penyelenggaraan haji tahun 2026 dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) masih menunggu payung hukum yang jelas.

Kemenag masih menunggu revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. 

"Kami belum bisa memastikan sekarang karena memang diperlukan undang-undangnya. Semakin cepat beralih ke BP Haji, semakin baik, sehingga Kementerian Agama bisa lebih fokus pada urusan-urusan kompleks lainnya. Namun, kami tetap mengantisipasi semua kemungkinan yang bisa terjadi," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (13/8/2025).

"Semua ini tergantung kepada pemerintah dan DPR. Mungkin dalam 1–2 hari atau minggu ini akan ada kejelasan. Kita doakan saja," tambahnya. 

Menurutnya, saat ini undang-undang peralihan ke BP Haji masih berupa usulan di DPR yang harus dibahas bersama pemerintah. 

Proses tersebut dinilainya masih panjang, sementara persiapan haji sudah harus berjalan.

Baca juga: Menag Ungkap Transisi Penyelenggaraan Ibadah Haji ke BP Haji Masih Tunggu Revisi UU Disahkan

"Saat ini masih berupa usulan DPR yang harus diajukan ke pemerintah, kemudian dikembalikan lagi ke DPR. Prosesnya masih panjang, sementara argometer pelaksanaan haji sudah mulai berjalan," katanya. 

"Bulan ini, misalnya, sudah harus ada identifikasi calon jemaah. Pada Agustus ini, kita sudah harus memesan tempat di Saudi, apakah nanti di Mina Jadid atau di dalam Mina, semuanya harus ditentukan bulan ini," tambahnya. 

Baca juga: Kepala BP Haji Targetkan Revisi UU Haji Disahkan Sebelum Akhir Agustus

Ia menegaskan, Kemenag akan mematuhi undang-undang dan Keputusan Presiden. Namun, jika memang dibutuhkan percepatan transisi, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden.

"Jadi, kami akan taat pada undang-undang dan Keppres. Mungkin nanti perlu percepatan proses, tetapi itu tergantung Bapak Presiden," pungkasnya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan