Gaji Anggota DPR
Kontroversi Gaji DPR RI: Tunjangan Beras Naik, Ini Perbandingannya dengan UMP Buruh
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI sedang menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang anggota DPR RI disebut mendapat gaji senilai Rp 100 juta.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, belakangan ini beredar kabar yang menyebut gaji anggota DPR RI mencapai Rp 3 juta per hari.
Isu ini menimbulkan kontroversi karena pendapatan wakil rakyat dianggap tidak seimbang dengan kinerja serta produk legislasi yang mereka hasilkan.
Selain itu, isu tersebut menyangkut rasa keadilan sosial dan perbandingan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
Meskipun demikian, informasi ini masih belum jelas kebenarannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, ketentuan mengenai gaji pokok anggota DPR diatur secara resmi, sedangkan aturan terkait tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Peraturan Pemerintah (PP) adalah jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang (UU). Fungsinya adalah untuk memberikan petunjuk teknis atau aturan lebih rinci dalam pelaksanaan suatu Undang-Undang.
Dalam PP tersebut, besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam ketentuan tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara beserta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Adapun gaji pokok itu terbagi dalam tiga kategori, yakni untuk anggota biasa, anggota yang merangkap sebagai wakil ketua, dan anggota yang merangkap sebagai ketua.
Rincian penerimaan gaji anggota DPR RI yakni:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Baca juga: Luruskan Soal Anggota DPR Joget Saat Sidang Tahunan, Pimpinan Pastikan Fokus Kerja
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini:
1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:
- Anggota DPR: Rp420.000
- Wakil Ketua DPR: Rp462.000
- Ketua DPR: Rp504.000
2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:
- Anggota DPR: Rp168.000
- Wakil Ketua DPR: Rp184.000
- Ketua DPR: Rp201.600
3. Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Anggota DPR), Rp15.600.000 (Wakil Ketua DPR), Rp18.900.000 (Ketua DPR)
4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.
5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.
6. Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
Tunjangan lainnya
1. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
2. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000.
4. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
5. Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000 (sebagai kompensasi karena tidak lagi mendapat rumah dinas)
Fasilitas Tambahan
- Kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode
- Uang perjalanan dinas: Rp 4–5 juta per hari tergantung daerah
Total Take Home Pay
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Pembantahan Isu
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menekankan bahwa gaji anggota dewan tidak mengalami peningkatan.
Adies sendiri merupakan anggota Fraksi Partai Golkar yang telah duduk di kursi Senayan sejak 2014.
Menurut Ketua Fraksi Golkar DPR RI periode 2019-2024 itu, gaji pokok DPR RI belum mengalami kenaikan.
Meski begitu, ia membenarkan bahwa ada kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI, di antaranya adalah tunjangan bensin dan beras.
Tunjangan beras yang sebelumnya hanya Rp10 juta per bulan, kini naik menjadi Rp12 juta per bulan.
Kemudian, tunjangan bensin yang awalnya cuma Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, kini naik menjadi Rp7 juta tiap bulannya.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6 juta setengah, hampir Rp7 juta, tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta,” kata Adies di Senayan, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.tv.
Adies menuturkan, dengan adanya penyesuaian tunjangan makan sesuai indeks harga saat ini, jumlah yang diterima Anggota DPR RI bisa naik menjadi sekitar Rp69-70 juta.
“Jadi kalau dulu gaji kawan-kawan itu terima total bersihnya sekitar Rp58 juta, mungkin dengan kenaikan tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp69-70 juta, jadi yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras, karena kita tahu beras telur juga naik,” jelasnya.
Pria berusia 56 tahun itu menilai bahwa tambahan tunjangan bagi anggota DPR RI tersebut diberikan karena rasa iba dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Ia pun kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada Sri Mulyani.
“Mungkin Menteri Keuangan juga kasian dengan kawan-kawan DPR, jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu, tapi dengan gaji yang kurang lebih Rp 69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik, walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi,” katanya.
Perbandingan gaji anggota DPR RI dengan UMP
Jika seluruh komponen gaji dan tunjangan digabungkan, seorang anggota DPR RI dapat menghasilkan lebih dari Rp 100 juta per bulan.
Apabila dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia tahun 2025, yakni DKI Jakarta, pendapatan anggota DPR RI berada jauh di atas rata-rata masyarakat.
UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, besaran UMP DKI Jakarta mencapai Rp 5.396.761.
Sedangkan provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Tengah.
Dikutip dari jatengprov.go.id, UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar Rp 2.169.349.
Artinya, pendapatan anggota DPR RI bisa mencapai 18 hingga 45 kali lipat lebih tinggi dibandingkan UMR pekerja biasa.
(Tribunnews.com/Falza/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.tv/Yuilyana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.