Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Terima Suap Rp 9,5 Miliar

Hakim nonaktif Djuyamto tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara suap vonis lepas perkara korupsi CPO.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP VONIS LEPAS - Sidang dakwaan kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi terdakwa hakim non aktif Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/8/2025). Hakim Djuyamto tak ajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Djuyamto tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (Migor).

Dalam kasus tersebut hakim Djuyamto didakwa menerima suap Rp 9,5 miliar.

"Saudara terdakwa Djuyamto, apakah saudara sudah mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh penuntut umum?" tanya Ketua Majelis Hakim Effendi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Kemudian terdakwa Djuyamto mengatakan dirinya sudah mengerti.

"Sudah mengerti, Yang Mulia," jawab Djuyamto.

Baca juga: Kasus Vonis Lepas CPO, Hakim Djuyamto Cs Didakwa Terima Suap Rp 21,9 Miliar

Majelis hakim lalu menanyakan atas surat dakwaan penuntut umum. Apakah akan mengajukan eksepsi.

"Apakah akan mengajukan keberatan? Silahkan," tanya hakim Effendi.

Kuasa hukum Djuyamto di persidangan menerangkan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan penuntut umum.

"Kami dari penasihat hukum Pak Djuyamto tidak akan mengajukan keberatan. Majelis langsung dalam pokok perkara," kata kuasa hukum.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Kasus Vonis Ontslag CPO ke Pengadilan, Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang

Atas hal itu majelis hakim memutuskan sidang lanjutan digelar pada 27 Agustus mendatang.

"InsyaAllah kita akan buka kembali pada hari Rabu. Tanggal 27 ya," jelas Hakim Effendi.

Dalam dakwaan terungkap tiga hakim yang memberikan putusan lepas pada perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng (Migor) didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 21,9 miliar.

Tiga majelis hakim tersebut yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Tak hanya ketiga hakim, mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan pun turut menerima uang suap.

Kelimanya total menerima 2.500.000 dolar Amerika atau setara Rp 40 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan