Senin, 25 Agustus 2025

Ketua Komisi III Enggan Tanggapi Meroketnya Tunjangan Anggota Dewan: Terserah Saja Rakyat Menilai 

Habiburokhman enggan menanggapi melonjaknya tunjangan anggota DPR yang nilainya digadang-gadang mencapai Rp 100 juta lebih.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
TUNJANGAN DPR MEROKET - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Habiburokhman enggan mengomentari lebih jauh soal ramainya kabar kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI. [Rizki Sandi Saputra] 

Meski gaji pokok tetap, total pendapatan anggota DPR meningkat berkat berbagai tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, serta penyesuaian terbaru untuk periode 2024–2029.

Berikut rincian pendapatan DPR:

Gaji pokok

Ketua DPR: Rp5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000

Tunjangan tetap dan melekat:

Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000

Tunjangan Komunikasi: Rp15.554.000

Tunjangan Kehormatan: Rp5.580.000

Tunjangan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp3.750.000

Tunjangan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Uang Sidang: Rp2.000.000

Tunjangan Beras: ±Rp12.000.000, naik dari Rp10 juta

Tunjangan Bensin: ±Rp7.000.000, naik dari Rp4–5 juta

Tunjangan Rumah: Rp50.000.000, ssbagai kompensasi atas penghapusan rumah jabatan DPR

Total estimasi pendapatan satu anggota DPR: ±Rp120.000.000 per bulan.

Akan tetapi, terkini Adies Kadir melayangkan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan