Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Habiburokhman menjelaskan seluruh fraksi menyetujui Inosentius sebagai calon hakim MK.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyetujui Inosentius Samsul, sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Prof. Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Di meja pimpinan turut hadir Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
Awalnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan calon hakim MK.
Habiburokhman menjelaskan seluruh fraksi menyetujui Inosentius sebagai calon hakim MK.
"Komisi III DPR RI telah melaksanakan uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI pada 20 Agustus 2025, berdasarkan pandangan dan pendapat seluruh fraksi yang secara bulat disampaikan dalam rpat Komisi III DPR RI," ujarnya.
"Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR RI menggantikan hakim konstitusi prof Arief Hidayat," imbuhnya.

Setelah itu, pimpinan rapat Cucun meminta persetujuan pengesahan laporan Komisi III DPR RI tersebut.
"Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI apakah dapat disetujui?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab anggota DPR.
Inosentius Samsul merupakan calon tunggal yang diajukan DPR untuk menggantikan posisi Arief Hidayat.
Arief, yang menjadi hakim konstitusi dari unsur DPR sejak 2010, akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang saat genap berusia 70 tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, usia tersebut merupakan batas akhir masa jabatan hakim konstitusi.
Surat pemberitahuan mengenai masa pensiun Arief Hidayat telah disampaikan Mahkamah Konstitusi kepada DPR beberapa waktu lalu.
Sesuai ketentuan, pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang masing-masing diajukan oleh tiga lembaga negara, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden.
Pendidikan dan Karir Inosentius Samsul
Inosentius Samsul tokoh hukum dan birokrat senior yang akan menggantikan Arief Hidayat sebagai hakim MK yang akan pensiun pada Februari 2026.
Pendidikan :
S1 Hukum – Universitas Gadjah Mada (UGM)
S2 Hukum Ekonomi – Universitas Tarumanegara
S3 Hukum Ekonomi – Universitas Indonesia
Karier :
Staf Setjen DPR RI (1990–1995)
Peneliti Bidang Hukum DPR RI (1995–2015)
Kepala Pusat Perancangan UU (2015–2020)
Kepala Badan Keahlian DPR RI (2020–2025)
Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak Mei 2025.
DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat |
![]() |
---|
Jalani Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Ini Visi Misi Inosentius Samsul |
![]() |
---|
Sosok Inosentius Samsul, Ikuti Uji Kelayakan Calon Hakim MK di DPR |
![]() |
---|
Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul Tegaskan MK Bukan Lembaga Alternatif Pembentuk UU |
![]() |
---|
Komisi III DPR Pastikan Seleksi Pengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat Hanya Satu Nama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.