Hakim Arief Hidayat Pensiun pada 2026, Ketua MK Tegaskan Sudah Kirim Surat ke DPR
Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi soal masa pensiun Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan mereka sudah memberitahukan surat pemberitahuan ke DPR terkait rencana pensiun hakim Arief Hidayat pada Februari 2026 mendatang.
“Sudah (beri surat pemberitahaun) dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Suhartoyo di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Hakim Arief Hidayat: Saya Akan Pensiun dari Mahkamah Konstitusi
Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-70.
Sesuai dengan Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 tentang MK, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat saat mencapai usia tersebut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun.
Sesuai Pasal 26 UU MK yang diperjelas dalam Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.
Sebelumnya, Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengonfirmasi soal masa pensiun Arief.
"(Pensiun hakim Arief Hidayat) betul, di bulan Februari 2026," kata Enny, Sabtu (9/8/2025).
Saat kala itu ditanya mengenai apakah MK telah bersurat kepada DPR, Enny merespons dengan mengatakan MK menaati ketentuan yang berlaku terkait mekanisme menjelang hakim konstitusi purnatugas.
"MK taat pada ketentuan," ujarnya.
Pensiun adalah kondisi di mana seseorang berhenti bekerja secara permanen, biasanya karena telah mencapai usia tertentu atau masa kerja yang telah ditetapkan.
Pensiun bisa terjadi atas permintaan sendiri (pensiun dini), karena kondisi kesehatan (pensiun cacat), atau karena kebijakan lembaga tempat bekerja.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Pendidikan Gratis Jangan Dianggap Jelimet, Tapi Amanat Konstitusi
Proses Pergantian
MK telah mengirim surat resmi ke DPR sebagai pemberitahuan pensiun Arief Hidayat, sesuai prosedur yang mewajibkan pemberitahuan minimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
DPR, khususnya Komisi III, akan melakukan seleksi calon pengganti. Hingga Agustus 2025, belum ada nama kandidat yang diumumkan.
Soleman Ponto Kritik Terkait Ribuan Polri di Jabatan Sipil, Begini Kata Haidar Alwi |
![]() |
---|
Seragam Dinas Baru TNI Warna Sage Green Belum Komunikasi ke DPR, Kapuspen: Jadi Koreksi Buat Kami |
![]() |
---|
Pemerintah Nilai Dalil Korban Represif Tak Relevan dalam Uji UU TNI di MK |
![]() |
---|
DPR Minta MK Tolak Gugatan UU TNI: Tak Ada Kerugian Nyata |
![]() |
---|
Ketua MK Suhartoyo Sorot UU TNI Beri Celah Panglima Cawe-cawe di Ranah Sipil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.