Balita Tewas karena Cacingan Akut
Buntut Kematian Balita Akibat Cacingan, Pemerintah Ubah SOP BPJS Hingga Rujukan Puskesmas
Pemerintah melakukan perubahan Prosedur Operasional Standar kesehatan bagi pasien yang menderita penyakit infeksi cacingan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melakukan perubahan Prosedur Operasional Standar atau Standard Operational Procedure (SOP) kesehatan bagi pasien yang menderita penyakit infeksi cacingan.
Perubahan prosedur ini adalah tindak lanjut kasus kematian seorang balita perempuan bernama Raya di Kampung Padangenyang, Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Kemenkes akan memperbaiki SOP, petugas di lapangan. bahwa ketika pemberian obat kepada pasien, itu, apalagi kan sebetulnya obat cacing itu kan hanya 6 bulan sekali," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno di JIExpo, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Perubahan tersebut diambil pada rapat koordinasi (rakor) yang diikuti oleh Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kementerian PKP.
Menurut Pratikno, seharusnya pemberian obat diawasi secara intensif.
Baca juga: Tragedi Balita Raya: Cacingan di Negeri yang Mengaku Sehat
"Itu harusnya ditunggui betul, benar-benar diberikan kepada anak, tidak diberikan kemudian dibawa pulang," katanya.
Selain itu, Pemerintah juga melakukan perubahan SOP dalam sistem rujukan di Puskesmas.
Pratikno mengatakan Puskesmas harus menjamin pasien yang mendapatkan rujukan harus ke rumah sakit.
Baca juga: Balita Meninggal karena Cacingan, Puan Desak Posyandu dan RT/RW Lebih Proaktif Jaga Kesehatan Anak
"SOP yang diperbaiki juga adalah surat rujukan, ini puskesmas, ini kita tadi sudah memperbaiki SOP, bahwa puskesmas itu bukan semata-mata menerbitkan surat rujukan, tetapi juga menjamin bahwa pasien itu benar-benar ke rumah sakit," katanya.
"Nanti jangan-jangan sudah diberi rumah rujukan, surat rujukan, tidak ke rumah sakit karena ada masalah lain, masalah transportasi, masalah apa," tambahnya.
Pemerintah juga bakal memastikan keanggotaan BPJS Kesehatan masyarakat.
Raya, kata Pratikno, belum terdaftar dalam keanggotaan BPJS Kesehatan.
Ke depan masyarakat yang kurang mampu bakal dipastikan masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.
"Jadi siapa yang bayar ini? Pertama yang bayar itu adalah Kemensos, kan ada program namanya PBI, Penerima Bantuan Iuran. Jadi Penerima Bantuan Iuran bagi keanggotaan BPJS, ini diaktifkan dulu," katanya.
Selain itu, dapat digunakan dana desa untuk pelayanan kesehatan dasar.
"Jadi tadi kita sudah identifikasi itu, jadi Kemensos itu kawal PBI-nya untuk anggota BPJS, kemudian kalau kurang itu bisa di-top-up dari dana desa dan juga Pemda. Pemda juga bisa mengalokasikan untuk membayar PBI," ujarnya.
Kronologis Singkat Kasus Raya
Tragedi meninggalnya Raya (4), bocah asal Kabupaten Sukabumi, akibat infeksi cacing gelang yang telah menyebar ke organ vitalnya menjadi catatan penting semua pihak.
Raya meninggal dunia dengan kondisi tubuh dipenuhi cacing, bahkan hingga ke organ vital seperti otak.
Saat dirawat di ICU RSUD R Syamsudin SH Sukabumi, cacing-cacing itu bahkan sampai keluar lewat mulut dan hidung.
Raya diketahui hidup dalam lingkungan yang tidak layak bersama kedua orang tuanya yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ).
Rumahnya berbentuk panggung dan bagian bawahnya merupakan kandang ayam, yang diduga menjadi sumber infeksi cacing.
Keberadaan Raya ditemukan dalam kondisi kritis oleh tim relawan pada 13 Juli 2025 dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R Syamsudin SH, Kota Sukabumi.
Selama menjalani perawatan di rumah sakit, tim medis mengeluarkan cacing dari tubuh Raya, termasuk cacing gelang sepanjang 15 cm yang keluar dari hidungnya.
Cacing-cacing tersebut juga ditemukan di kemaluan dan anusnya.
Hasil CT Scan menunjukkan cacing sudah menyebar hingga ke otak.
Setelah dirawat selama 9 hari, Raya meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
Pihak rumah sakit menyatakan Raya terlambat dibawa ke rumah sakit sehingga penanganan medis menjadi sangat sulit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.