Deddy Sitorus Sebut Bambang Pacul Dicopot dari Ketua DPD PDIP Jateng Karena Sibuk di MPR
Di tengah kesibukan tersebut PDIP juga akan memulai rangkaian konsolidasi pasca-Kongres di berbagai daerah.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP), Deddy Sitorus, mengatakan pencopotan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daeraj (DPD) PDIP Jawa Tengah karena kesibukannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
"Karena kesibukan beliau sebagai Wakil Ketua MPR sedang tinggi-tingginya terkait berbagai rancangan kebijakan yang sedang dirancang di level DPR," kata Deddy kepada Tribunnews.com, Kamis (21/8/2025).
Di tengah kesibukan tersebut, kata Deddy, PDIP juga akan memulai rangkaian konsolidasi pasca-Kongres di berbagai daerah.
"Sementara dalam waktu dekat akan ada proses konsolidasi pasca-Kongres di daerah-daerah yang juga mengharuskan DPP Partai turun ke daerah-daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.
Di sisi lain, menurut dia, Pacul juga menjadi pengampu di beberapa provinsi, bukan hanya Jawa Tengah.
"Dengan demikian, Mas BP Pacul lebih leluasa mengatur waktu dan membagi perhatian selain di Jawa Tengah juga di daerah lain seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan lainnya," ucap Deddy.
Jateng Markas PDIP
Jateng merupakan basis massa partai berlambang banteng moncong putih PDIP.
Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacul sudah lama menduduki ketua DPD PDIP Jateng.
Ia dikenal karena pengaruhnya yang luas di Jawa Tengah.
Julukan 'pacul' atau cangkul dalam bahasa Jawa disematkan kepadanya oleh kader PDIP yang menandakan dirinya punya latar belakang putra petani dan memiliki massa besar di Jawa Tengah.
Saat ini dia juga menjabat Wakil Ketua MPR RI Periode 2024–2029.
Menjabat Anggota DPR RI sejak 2004, dia memiliki peran strategis memenangkan PDIP di Jateng dalam beberapa kali pemilu.
Alumi Teknik Kimia di Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat ditegur Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri saat Kongres PDIP di Bali bulan lalu.
Megawati mengkritik kepemimpinan PDIP karena kurangnya keterlibatan akar rumput dan terlalu fokus pada retorika daripada hasil.
Penjelasan Andreas
Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pencopotan Bambang Pacul dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Tahun 2025 serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.
Andreas menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan kader partai yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP PDIP, tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada struktur kepengurusan di tingkat lain.
Bambang Pacul diketahui menjabat sebagai Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif sekaligus Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Sebagai gantinya, PDIP telah menunjuk Ketua DPC PDIP Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Menurut Andreas, keputusan ini tak hanya berlaku bagi Pacul. Namun, juga terhadap MY Esti Wijayanti, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga yang merangkap sebagai Plt Ketua DPD Bengkulu.
"Ini berlaku bukan hanya bagi pak Bambang Wuryanto tetapi juga bagi Ibu Esty Wijayanti yang masih merangkap Plt Ketua DPD Bengkulu," kata Andreas kepada Tribunnews.com, Kamis.
Hal serupa juga terjadi pada Sadarestuwati, Ketua Bidang Pertanian dan Pangan, yang merangkap sebagai Plt ketua DPC Kabupaten Jombang.
"Juga ibu Sadarestu yang juga merangkap menjadi Plt ketua DPC Kabupaten Jombang," ujarnya.
Deddy Sitorus Sebut Hasto Kembali Jadi Sekjen Bukti PDIP Tak Bisa Ditekan |
![]() |
---|
Arahan Megawati di Kongres PDIP: Program Partai Jangan Hanya Jadi Dokumen, tapi Diimplementasikan |
![]() |
---|
Megawati Bakal Umumkan Kepengurusan DPP Partai di Kongres Hari Ini? Apa Kata Elite PDIP |
![]() |
---|
3 Konflik Besar antara Jokowi vs PDIP: Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 hingga Pemecatan |
![]() |
---|
Deddy Sitorus: Foto Kebersamaan Prananda-Puan Bukti Internal Harmonis, Jangan Ditarik ke Mana-mana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.