Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Minta Amnesti usai Jadi Tersangka Pemerasan, Apakah Dikabulkan Prabowo? Ini Analisis Pengamat

Reza menilai peluang Noel memperoleh amnesti atau abolisi dari Prabowo besar karena kedekatannya. Tapi itu menimbulkan diskriminasi.

Kompas.com/Nirmala Maulana A
NOEL DAN PRABOWO - Immanuel Ebenezer atau Noel saat masih menjadi Ketua Prabowo Mania 08 menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Momen ini terjadi di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2023 lalu. Kini, Noel sudah menjadi Wamenaker tetapi justru tersandung kasus dugaan pemerasan. Dia pun berharap memperoleh amnesti dari Prabowo. Apakah akan terkabul? 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyoroti peluang Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel akan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Amnesti merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden untuk menghapus hukuman yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pengampunan jenis ini dapat diberikan presiden kepada individu atau kelompok yang sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan maupun yang masih berproses.

Mulanya, Reza menyoroti kedekatan Noel dengan Prabowo karena menjadi loyalisnya sejak Pilpres 2024 lalu.

Dia menilai kedekatan tersebut bisa membuka peluang Prabowo akan memberikan amnesti terhadap Noel atau bahkan abolisi.

Baca juga: Ditangkap di Rumah Dinas Pancoran Dini Hari, Petugas KPK Tiba Saat Wamenaker Noel Tidur

Abolisi adalah penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan hukuman pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, penjahat yang melakukan delik.

"Presiden Prabowo tentu tahu portofolio Ebenezer. Setelah mendukung Jokowi, Noel kemudian memobilisasi dukungannya dan jutaan anggota barisannya ke Prabowo-Gibran."

"Begitu besarnya barisan dan jasa-jasa Ebenezer sehingga Persiden Prabowo bisa saja nanti memberikan amnesti atau pun abolisi kepada Noel," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/8/2025).

Reza mengatakan jika memang Prabowo akhirnya memberikan amnesti kepada Noel, maka hal tersebut tidak menggugurkan kasus dugaan pemerasan yang sempat menjerat mantan ketua relawan Jokowi, Jokowi Mania (Joman) tersebut.

Dia mengungkapkan keputusan itu hanya berlaku terhadap Noel semata dan tidak kepada proses hukum dalam kasus yang ditangani KPK tersebut.

"Beda kisah dengan perkara tipikornya. Seandainya Presiden Prabowo memberikan abolisi atau amnesti kepada Noel, keputusan politik Presiden itu berlaku sebatas bagi si Wamenaker."

"Keputusan presiden itu tidak berimplikasi hukum terhadap perkara hukumnya. Jadi perkara hukum yang sempat menjerat Noel tetap aktif dan bisa diteruskan oleh KPK," jelas Reza.

Prabowo Diharap Tak Nihilkan Penyidikan KPK sebelum Berikan Amnesti atau Abolisi ke Noel

Di sisi lain, Reza berharap agar Prabowo tidak serta merta memberikan amnesti atau abolisi kepada Noel tanpa ada pertimbangan yang jelas.

Dia ingin agar Ketua Umum Gerindra itu tetap mempertimbangkan proses hukum yang dilakukan KPk dalam kasus ini.

Reza mengungkapkan hal itu semata-mata demi mempertegas posisi pemerintah yang ingin memerangi korupsi.

Selain itu, langkah tersebut perlu dilakukan sebagai wujud penghargaan Prabowo atas kerja keras KPK dalam mengungkap perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Terhadap korupsi sebagai kejahatan serius yang bersifat sistemik, Presiden Prabowo memang tidak sepatutnya menihilkan begitu saja berkas hukum yang sudah disusun dengan sungguh-sungguh oleh KPK."

"Presiden Prabowo harus menunjukkan keberpihakan terhadap KPK yang telah bekerja keras menginisiasi proses pidana guna meminta pertanggungjawaban para pelaku tipikor," tegasnya.

Potensi Diskriminasi jika Hanya Noel yang Diberi Amnesti atau Abolisi oleh Prabowo

KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Kasus dugaan pemerasan ini tidak hanya menjerat Noel saja tetapi 10 orang lainnya yang juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Reza menilai jika nantinya Prabowo hanya memberikan amnesti atau abolisi terhadap Noel saja dan tidak kepada 10 tersangka lainnya, maka berpotensi akan menimbulkan diskriminasi.

Menurutnya, potensi itu akibat adanya dua hal yang mengakibatkannya.

Pertama, pemberian amnesti dan abolisi tidak didahului dengan asesmen risiko sebelum diberikan kepada pelaku tipikor seperti Noel.

"Sehingga tidak bisa diramal seberapa mungkin pelaku mengulangi perbuatannya dan akan mendatangkan kebahayaan bagi masyarakat," kata Reza.

Kedua, tidak jelasnya tujuan restorasi yang ingin dicapai lewat pemberian amnesti dan abolisi tersebut.

Reza menilai pemberian amnesti terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong oleh Prabowotidak memenuhi syarat agar terjadinya restorasi.

Baca juga: Dari Rumah Dinas ke Sel KPK: Tiga Momen Mengguncang Wamenaker Noel dalam Satu Malam

Hasto memperoleh amnesti setelah divonis 3,5 tahun dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Sementara, Tom Lembong diberi abolisi oleh Prabowo setelah divonis 4,5 tahun pada perkara impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Pemerintah pun menyebut, pemberian pengampunan kepada Hasto dan Tom Lembong demi memberikan persatuan dan kesatuan menjelang HUT ke-80 RI.

Reza pun menambahkan tujuan yang disampaikan oleh pemerintah tidak jelas terkait pemberian pengampunan terhadap kedua mantan terpidana tersebut.

"Demi persatuan (pemberian amnesti ke Hasto dan abolisi ke Tom Lembong); siapa dan siapa yang ingin disatukan. Demi harmoni; di mana logikanya bahwa pemaafan bagi pelaku tipikor akan menciptakan harmoni."

"Dan demi restorasi; syaratnya adalah pelaku harus mengakui kesalahannya, memohon ampun, dan mengembalikan kekayaan hasil korupsinya. Tom dan Hasto tidak melakukan itu. Bagaiman dengan Noel," pungkasnya.

Noel Minta Maaf ke Prabowo, Harap Dapat Amnesti

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Noel pun meminta maaf kepada Prabowo.

Dia juga berharap agar Prabowo memberikan amnesti kepadanya seperti yang diterima oleh Hasto.

"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo. Saya meminta maaf kepada Presiden Prabowo," katanya saat akan digelandang ke mobil tahanan KPK.

Noel juga meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Indonesia.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua relawan Jokowi, Jokowi Mania (Joman) itu turut membantah terjaring OTT KPK.

Ia juga membantah penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus pemerasan sertifikasi K3.

"Dan saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya. Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan