Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Ketua KPK Ungkap Wamenaker Noel Ditangkap Berkat 'Nyanyian' Pihak Lain yang Terjaring OTT Lebih Dulu

KPK ungkap yang berikan informasi Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam kasus dugaan korupsi.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan kronologi penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, atau Noel, dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

KPK menyebut penangkapan terhadap Noel merupakan hasil pengembangan dari pihak lain yang diamankan lebih dulu saat transaksi uang.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa proses penyelidikan diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

"Jadi yang kami dapatkan pertama adalah proses serah terima uang antara perusahaan jasa terhadap koordinator, gitu. Nah, IBM," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dari penangkapan IBM itulah, tim KPK melakukan interogasi di lapangan.

Berdasarkan keterangan yang didapat, penyelidikan kemudian berkembang dan mengarah ke keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nah dari proses itulah kemudian ada interview yang dilakukan di lapangan dan berkembang kepada beberapa pihak. Jadi salah satunya adalah kepada IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan)," tambah Setyo.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan rincian lebih lanjut. 

Ia membenarkan bahwa eksekusi penangkapan dilakukan pada hari Rabu dan Kamis (20–21 Agustus 2025) setelah tim KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang.

"Ketika ada penyerahan uang, lalu kita lakukan penangkapan terhadap orang-orang tersebut dan dilakukan interview. Dari interview itulah, diperoleh ke mana saja uangnya itu diberikan," jelas Asep.

Dari "nyanyian" para pihak yang ditangkap inilah nama Wamenaker Noel muncul, beserta bukti dugaan aliran dana Rp3 miliar dan satu unit motor yang diterimanya. 

Keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan data aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah dimiliki KPK sebelumnya.

"Makanya tadi sampai kepada saudara IEG dan lain-lain. Di samping kita juga sudah memiliki data dari PPATK di rekening-rekening," tutur Asep.

Bantahan Noel dan Status Tersangka

Sebelum ditahan, Noel sempat menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga secara tegas mengklarifikasi posisinya.

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan