Sabtu, 23 Agustus 2025

Pencopotan Ketua PDIP Jateng, Guntur Romli: Mas Bambang Pacul Dibutuhkan untuk Fokus Skala Nasional

Pengurus DPP yang merangkap menjadi Ketua DPD digantikan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) agar fokus menjalankan amanat partai secara nasional

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
BAMBANG PACUL DICOPOT - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli angkat suara soal pencopotan Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dari jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah. 

“Awas lho, jangan memalukan saya lagi lho,” ujar Megawati sambil menunjuk kearah pengurus DPD Jateng di arena Kongres. 

Pengurus DPD Jateng yang duduk di sisi kanan Megawati pun menyatakan “Siap”. 

 “Ahh, enggak usah teriak-teriak. Yang penting kerjaan. Itu adalah arahan saya,” lanjut Megawati.

Megawati pun mengulas soal rekam jejak dirinya bersama PDIP yang sebelumnya bernama PDI. 

Presiden kelima RI ini bercerita telah bergabung ke PDI sejak 1986 dan terpilih menjadi anggota DPR pada 1987.

Sejak itu, Megawati menegaskan PDIP selalu unggul di Jawa Tengah, bahkan selama tiga kali pemilu berturut-turut. 

Bahkan, ada istilah yang populer Jawa Tengah sebagai ‘Kandang Banteng’.

“Tiga kali berturut, menang terus. Jawa Tengah. Itu mana Jawa Tengah?” tanya Megawati sambil kembali mencari perwakilan kader Jateng di tengah peserta kongres.

melihat pengurus Jateng, Megawati langsung menyampaikan peringatan kepada para kader. 

Setelah melihat pengurus Jateng, Megawati langsung menyampaikan peringatan kepada para kader. 

Dia pun menyinggung soal kedisiplinan kader. 

Megawati pun mencontohkan, banyak peserta kongres yang terlambat masuk arena Kongres usai istirahat siang.

“Coba tadi yang disuruh masuk aja tadi susahnya. Nah itu bagian dari disiplin,” jelas Megawati.

Tak Boleh Rangkap Jabatan

Ketua DPP PDIP Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pencopotan Bambang Pacul dilakukan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Tahun 2025 serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025.

Andreas menjelaskan, dalam aturan tersebut ditegaskan kader partai yang telah ditetapkan sebagai pengurus DPP PDIP, tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada struktur kepengurusan di tingkat lain.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan