Rabu, 15 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Terancam Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tidak akan Pernah Mundur

Rismon menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum yang menjeratnya meski terancam jadi tersangka sekalipun.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). 

Selanjutnya, Kamis (21/8/2025), penyidik memanggil Rustam Efendi (Aktivis) namun berhalangan hadir karena orang tuanya meninggal dunia.

Hanya Dokter Tifa (Akademisi) yang memenuhi panggilan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri.

Baca juga: Jawaban Petugas Keamanan UGM Dicecar Rismon cs soal Listrik Padam di Peluncuran Jokowis White Paper

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved