Senin, 18 Mei 2026

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Kata Parpol hingga Istana soal Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Prabowo

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel mengungkapkan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

Harapan Noel itu telah mendapatkan sejumlah respons dari partai politik hingga Istana, sebagai berikut.

Golkar

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel kepada Presiden Prabowo terlalu dini dan tidak tepat.

Menurutnya, amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

"Pertanyaan saya adalah amnesti itu apa sih? Pengampunan kan? Artinya kalau orang diampuni kan sudah dinyatakan bersalah. Betul gak? Ini kan belum ada sidang, belum ada apa-apa terus bagaimana cara presiden mengampuni?" kata Soedeson kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

"Undang-undang pokok kekuasaan kehakiman itu mengatakan begini, ‘Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah kecuali atas kekuatan putusan pengadilan’. Betul gak? Nah, jadi kalau amnesti menurut saya masih terlalu jauh," tambahnya.

Ia menegaskan, jika Noel meminta amnesti, maka secara tak langsung sama dengan mengakui bahwa dirinya bersalah.

Baca juga: KPK Bongkar Cara Wamenaker Noel Minta Ducati ke Anak Buah: Kalau Saya Cocoknya Motor Apa?

"Orang minta pengampunan itu gimana? Iya, iya kalau saya bersalah kepada Mas saya minta ampun dong. Iya, iya. Minta maaf lah. Iya kan? Iya. Betul kan? Nah itu," ucapnya.

Politikus Golkar itu menambahkan, amnesti tidak sepatutnya diberikan kepada pelaku kejahatan berat seperti korupsi, narkoba, judi, hingga human trafficking.

"Amnesti itu adalah, kami, saya pribadi keberatan kalau amnesti itu diberikan. Karena amnesti itu diberikan kepada kejahatan-kejahatan lain kecuali korupsi, perbuatan crime against humanity, kejahatan kemanusiaan, human trafficking, judi, narkoba itu saya keberatan diberikan amnesti."

"Kenapa? Politik hukum kita kan memberantas kejahatan-kejahatan itu kan dilihat dari pidato presiden berantas kejahatan korupsi sampai ke akar-akarnya, ya kan? Kalau presiden kemudian memberikan amnesti kepada kejahatan ini kan melukai hati rakyat," ujarnya.

Soedeson mendorong agar Noel menunjukkan itikad baik dengan membuka secara jelas perannya dalam kasus tersebut sehingga bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

"Nah kami mendorong Pak Noel itu buka sejelas-jelasnya, membuka ini semua. Itu menandakan itikad baik beliau untuk membantu presiden, membantu seluruh rakyat Indonesia, membantu kita semua bangsa Indonesia untuk memberantas korupsi."

"Nah dari situ nanti ada permaafan hakim ya kan? Hakim memaafkan beliau karena berkelakuan baik, ikut serta membantu pemerintah untuk memberantas korupsi, beliau membuka siapa lagi di situ ya kan, supaya membantu KPK menegakkan hukum dan mencegah terjadinya korupsi yang lebih besar. Kan begitu seharusnya," ucapnya.

Meski begitu, jika Noel terbukti bersama, sambung Soedeson, hukuman tetap harus dijalani.

"Ya beliau dapat menjadi justice collaborator. Tapi kalau orang bersalah harus dihukum, kalau ndak kan mencederai hati warga. Mencederai perasaan keadilan bangsa ini," ucapnya.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap Noel yang dianggap gagal menjaga amanah sebagai pejabat publik dan justru mencoreng nama Presiden Prabowo.

"Harus membantu menunjukkan itikad baik, saya orang yang paling menyesal, terus terang ya. Bisa dikutip gitu. Paling menyesal, Pak Noel itu anak muda, dia meniti karier dari bawah. Dia naik. Seharusnya dia baik."

"Dan yang kedua penyesalan saya adalah beliau itu pembantu presiden, tindakan beliau itu mencoreng muka presiden. Pidato presiden berantas korupsi sampai ke akar-akar, pembantu beliau yang paling dekat dengan beliau bikin korupsi. Apa ndak memukul muka presiden? Ndak memukul muka kita semua?" tuturnya.

Ia menambahkan, dirinya kecewa berat karena Noel sebelumnya dinilai punya potensi menjadi pemimpin bangsa, tetapi akhirnya terjerat kasus korupsi.

"Ini saya secara pribadi yang mohon maaf ya, kalau bisa dikutip kami sangat menyesal, kecewa berat. Karena apa? Beliau itu anak muda yang ya kita berharap beliau muncul sebagai pemimpin bangsa di kemudian hari. Tapi begini akhirnya apa? Gak tahan godaan itu lho. Betul gak Mas? Saya kecewa berat ya, kecewa sekali," pungkasnya.

TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA
TERSANGKA PEMERASAN - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3, Jumat (22/8/2025). Dalam konstruksi perkara, Wamenaker yang biasa dipanggil Noel ini diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Demokrat

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada Noel.

“Amnesti itu hak Presiden dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara yang diberi oleh konstitusi. Proses dan prosedurnya juga khusus. Tidak sembarangan. Penuh pertimbangan yang matang. Dalam kasus ini, saya tidak melihat ada pertimbangan yang khusus untuk ditimbang Presiden,” kata Hinca kepada wartawan, Sabtu.

Ia menegaskan, posisi Noel sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih justru membuat usulan amnesti menjadi tidak relevan. 

“Apalagi ia adalah wamen-nya Presiden yang punya program Asta Cita memberantas korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbuatan Noel telah menciderai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja. 

“Juga perbuatannya sama sekali melukai rasa keadilan publik, terutama di sektor tenaga kerja yg menjadi tulang punggung perekonomian negara. Saya tak melihat ada hal hal yang dapat dipertimbangkan memberi pengampunan amnesti,” tegas Hinca.

Istana

Pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.

Ia menekankan, sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."

"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan.

Menurut pria kelahiran Bukittinggi ini, Prabowo sudah berkali-kali menekankan bahwa tak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved