Selasa, 26 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Waketum Projo Tak Sepakat jika Diberi Amnesti

Wakil Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, tak sepakat jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi

Tribunnews/Jeprima
JADI TERSANGKA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Pro-Jokowi (Projo), Freddy Damanik, tak sepakat jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Freddy dalam merespons pernyataan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terkait kasus yang menjeratnya.

Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, biasanya yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel mengungkapkan harapannya ini sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya terus terang termasuk orang yang tidak sepakat bahwa amnesti diberikan kepada perkara tindak pidana korupsi, dan termasuk kepada sahabat saya Noel," ujar Freddy Damanik dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (23/8/2025).

Jika amnesti diberikan kepada pelaku perkara tindak pidana korupsi, sambungnya, akan banyak tatanan yang dirusak.

Itu berarti mengabaikan proses hukum yang sudah berjalan.

Selain itu, Freddy menilai pemberian amnesti dalam perkara tindak pidana korupsi akan mencederai keadilan masyarakat.

"Ini akan mencederai keadilan masyarakat. Apalagi, contohnya kasus Noel ini kan merupakan pelayanan publik. Jadi merusak pelayanan publik, khususnya untuk perusahaan, untuk karyawan-karyawan," ujarnya.

Kemudian, Freddy menyebut pemberian amnesti juga bisa merusak integritas negara dalam hal pemberantasan korupsi.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Ngaku Dapat Gaji Rp 46 Juta per Bulan, Sebut Perlu Nyopet Kalau Mau Lebih

"Banyak yang dirusak di sini. Dari indeks pemberantasan korupsi, masyarakat tidak akan mempercayai negara-pemerintah, ujung-ujungnya investasi negara asing enggak masuk."

"Jadi saya termasuk orang yang tidak sepakat (dengan pemberian amnesti)," tutur Freddy Damanik.

Terpisah, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga telah menanggapi permintaan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer.

Hasan menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Hasan kepada wartawan, Sabtu.

Ia menekankan, sejak awal pemerintah telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi."

"Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” tegas Hasan.

Menurut pria kelahiran Bukittinggi ini, Prabowo sudah berkali-kali menekankan bahwa tak akan membela pejabat yang terjerat kasus korupsi.

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ujarnya.

Permintaan Noel

Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. 

Pukul 16.42 WIB, sebelum memasuki mobil tahanan di depan pintu masuk Gedung KPK, Noel mengungkapkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," ujarnya.

Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat K3.

KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Deni/Igman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan