OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Pernyataan Lengkap Noel dari Tahun 2020 Sebut Koruptor Harus Dihukum Mati, Kini Minta Amnesti
Menurut Noel, selama Indonesia masih berkompromi terhadap perilaku korupsi, maka koruptor tidak akan pernah jera.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dalam berbagai kesempatan mengatakan koruptor harus dihukum mati.
Misalnya saat Noel tampil sebagai pembicara di Indonesia Lawyer Club (ILC) terkait pungli bantuan sosial tahun (Bansos) 2021.
Noel menyebut bahwa hukuman yang cocok untuk koruptor adalah hukuman mati.
Baca juga: Anggota Komisi III: Kalau Noel Diberi Amnesti, Bertentangan dengan Tujuan Prabowo Berantas Korupsi
"Lalu faktanya sampai detik ini, korupsi berjalan. Salahnya dimana? salah kita sebagai bangsa bernegara selalu berkompromi terhadap kejahatan luar biasa," ungkap Noel dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube.
Menurut Noel, selama Indonesia masih berkompromi terhadap perilaku korupsi, maka koruptor tidak akan pernah jera.
"Jadi pilihannya tidak ada selain hukuman mati. Kalau kita masih berkompromi atau kita masih berharap mereka berubah, saya nggak akan, tidak bakal menerima hal-hal seperti ini lagi. Sal memaafkan koruptor itu biarkan lah Tuhan. Tapi mengantarkan koruptor ke tiang gantungan biarkan lah bangsa ini mewakili regu tembak nantinya," kata Noel.
Tak hanya sekali, di tayangan ILC tahun 2022 juga Noel mengurai hal serupa.
Saat membahas topik soal layakkah koruptor dihukum mati, Noel mengurai harapannya kepada presiden Jokowi kala itu.
Kata Noel, rakyat sejak lama menginginkan agar koruptor dihukum tembak.
"Semoga presiden atau penegak hukum berani ambil kebijakan, menyiapkan regu tembak untuk para pejabat ini. Menurut saya bisa mengobati keinginan rakyat yang sudah kecewa sekali," pungkas Noel dalam tayangan ILC tahun 2022.
Lantang di Media Sosial
Terkait hukuman mati koruptor juga ditulis Noel di media sosial yakni di akun X pribadinya @wamennoel98 pada 2 Februari 2021.
Bahkan dia turut menandai akun X Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi); mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti; dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir," tulisnya.
Tak cuma itu, dua hari setelah cuitan di atas, dirinya juga sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas terkait pejabat negara yang melakukan korupsi agar dihukum mati.
Baca juga: Noel Ebenezer Disebut Minta Jatah ke Sultan untuk Renovasi Rumah di Cimanggis, Irvian Kasih Rp 3 M
Dalam foto tersebut, tampak Noel bersama dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
"BERSAMA KEPALA BADAN BP2MI MENANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS HUKUMAN MATI JIKA PEJABAT NEGARA MELAKUKAN KORUPSI, BENNY RAMDANI SOSOK PEJABAT DI PEMERINTAHAN JOKOWI YANG MEMILIKI KOMITMEN PERANG MELAWAN KORUPSI DAN HTI," tulisnya.
Cuitan Hukuman Mati tahun 2020
Jauh sebelumnya, Noel juga sempat menyoroti terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 yang sempat menjerat Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Dalam kasus ini, Juliari divonis 12 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap bansos pandemi Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Terkait kasus ini, dia lagi-lagi mendukung agar para orang yang terjerat dalam kasus tersebut, agar dihukum mati jika terbukti.
"Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati," cuitnya pada 9 Desember 2020.
Kini Minta Amnesti
Setelah jadi pejabat yakni jadi Wamenaker, Noel kini menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Lantang berkali-kali bersuara terkait hukuman mati, Noel kini berharap agar Presiden Prabowo Subianto memberikannya amnesti.
Amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum pidana terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana.
Baca juga: 6 Fakta Noel Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Kena OTT, Tersangka, Dicopot dari Wamennaker
"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).
Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.
Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.
Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.
"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.
Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Baca juga: Wamenaker Noel Tersangka Dugaan Pemerasan, MAKI: Tata Kelola Buruk, Pejabat Rentan Korupsi
Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.
Berikut identitas lengkap para tersangka:
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. (TribunnewsBogor/Tribunnews)
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Siasat Licik Immanuel Ebenezer Cs Peras Pemohon Sertifikasi K3, Bikin Psikologis Korban Tertekan |
---|
PKB Ingatkan Noel Tak Buat Malu Prabowo Dua Kali: Dulu Berteriak Keras, Sekarang Minta Dikasihani |
---|
KPK Bongkar Cara Wamenaker Noel Minta Ducati ke Anak Buah: Kalau Saya Cocoknya Motor Apa? |
---|
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Eks Penyidik KPK Harap Immanuel Ebenezer Jadi Justice Collaborator |
---|
Evolusi Gaya Nyentrik Immanuel Ebenezer, dari Aktivis 98, Kini Padukan Rompi KPK dan Sepatu Bermerek |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.