OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Immanuel Ebenezer Tak Diakui sebagai Kader, Politisi Gerindra: Dia Nggak Paham Instruksi Prabowo
Politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menilai, Noel gagal memahami instruksi Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak melakukan praktik korupsi.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer bukan kader partainya.
Pernyataan ini dilontarkan Hendarsam tak lama setelah Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hendarsam juga menilai, Noel gagal memahami instruksi dari Presiden RI Prabowo Subianto agar tidak melakukan praktik korupsi.
Noel terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).
Adapun sertifikasi K3 merupakan dokumen wajib bagi perusahaan untuk memastikan standar keselamatan kerja, yang diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.
Noel diumumkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).
Dalam kasus ini, Noel diduga kecipratan Rp3 miliar dari total aliran dana haram senilai Rp81 miliar yang berasal dari praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3.
Selain itu, Noel mendapat motor gede merek Ducati, tetapi belum disertai kelengkapan surat seperti STNK dan BPKB.
Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah menaikkan tarif sertifikasi K3 yang aslinya hanya sebesar Rp275.000, sehingga para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.
Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bukan Kader Partai Gerindra, Noel Tak Pernah Ikut Diklat
Hendarsam Marantoko kembali menegaskan bahwa Noel bukanlah kader Partai Gerindra, apalagi jika melihat track record-nya.
Baca juga: KPK Ungkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap Berawal dari Nyanyian Irvian Bobby Mahendro
Yakni, dari pendukung Jokowi dan mendirikan organisasi Jokowi Mania (Joman), lalu mendukung Ganjar Pranowo hingga akhirnya beralih ke Prabowo Subianto saat Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.
Menurut Hendarsam, Noel juga tidak mengikuti sejumlah pendidikan dasar sehingga tidak bisa disebut kader.
"Dia [Noel] bukan kader partai, ya. Sebenarnya ini sudah pernah ditanyakan ke saya, kemarin lah. Jadi saya pengin menegaskan dulu dari sisi track record seorang Noel," ujar Hendarsam, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (22/8/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.