Rabu, 27 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti Prabowo usai Jadi Tersangka, Dinilai Sulit dan Seharusnya Ditolak

Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, dinilai sulit dapat amnesti.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Jeprima
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Permintaan amnesti Immanuel Ebenezer kepada Prabowo, mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. 

Hasbi lantas mengingatkan, pemberian amnesti atau abolisi berpotensi melemahkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Jika amnesti atau abolisi diberikan kepada saudara Noel, itu akan menjadi kontraproduktif terhadap gerakan pemberantasan korupsi yang dipimpin presiden, jadi saya yakin presiden tidak akan melakukan hal ini," imbuh dia.

2. Sudah Seharusnya Ditolak Prabowo

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer sudah seharusnya ditolak Presiden Prabowo Subianto.

Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) merupakan organisasi gerakan antikorupsi yang didirikan sejumlah eks pegawai KPK.

Menurut Lakso, permintaan amnesti dari Noel harus ditolak Prabowo.

Mengingat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian yang sama.

Lakso Anindito yang merupakan mantan penyidik KPK itu menyatakan, langkah hukum amnesti sejatinya tidak tepat diminta pihak yang diduga bersalah.

"Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya," ungkap Lakso dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

3. MAKI Ingatkan Prabowo Tak Beri Amnesti

Senada dengan IM57+ Institute, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menilai permintaan amnesti Noel kepada Presiden Prabowo harus ditolak.

"Saya berharap Pak Prabowo juga nggak akan memberi amnesti, karena ini kan sudah diperingatkan berkali-kali jangan korupsi, jangan korupsi. Dan nyatanya masih korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu.

"Dan Noel kalau tidak berharap itu lebih bagus karena tidak membebani Pak Prabowo. Itu istilahnya relevan dengan permintaan maafnya kepada Pak Prabowo," jelasnya.

Boyamin menilai, permintaan amnesti tersebut membebani Presiden Prabowo.

"Dia (Noel) berharap minta amnesti itu kan malah membebani Pak Prabowo. Tidak sebanding dengan permintaan maaf," tambahnya.

Baca juga: Ray Rangkuti Sebut OTT Terhadap Wamenaker Noel Tunjukkan Hubungan Prabowo-Jokowi Semakin Berjarak

KPK UMUMKAN TERSANGKA - EKS Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025.
KPK UMUMKAN TERSANGKA - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bersama tahanan lainnya mengenakan rompi orange dan tangan terborgol berada di ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025. (Tribunnews/Jeprima)

4. Dianggap Akui Bersalah

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai permintaan amnesti yang diajukan Noel kepada Presiden terlalu dini dan tidak tepat.

Ia mengatakan, amnesti hanya bisa diberikan apabila seseorang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan