Korupsi Izin Tambang
KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim
Asep menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Rudy dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Dalam paparannya, Asep Guntur Rahayu menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang diduga melibatkan Rudy Ong Chandra bersama Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).
Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy Ong Chandra memberikan kuasa kepada seorang makelar dari Samarinda bernama Sugeng (SUG) untuk mengurus perpanjangan enam IUP eksplorasi milik perusahaannya.
Pada Agustus 2014, proses pengurusan ini dilanjutkan oleh Iwan Chandra (IC), yang merupakan kolega dari Sugeng.
Berikut adalah alur dugaan suap yang terjadi:
1. Pertemuan dengan Gubernur: Untuk memperlancar proses, Rudy Ong Chandra bersama Iwan Chandra menemui Awang Faroek Ishak yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur di rumah dinasnya.
Pertemuan ini juga dimanfaatkan ROC untuk menanyakan status perizinan perusahaannya yang lain, yang saat itu sedang menghadapi gugatan perdata dan proses pidana.
2. Aliran Dana Awal: Rudy kemudian mengirimkan uang senilai Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan enam IUP tersebut, yang juga sudah termasuk fee untuk Iwan Chandra.
Setelah menerima dana, Iwan menemui Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim untuk meminta bantuan percepatan perpanjangan izin.
3. Pengajuan Izin dan Distribusi Uang: Pada Januari 2015, Iwan Chandra secara resmi menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama empat perusahaan milik Rudy, yaitu PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB) ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD-PTSP) Kaltim.
Setelah itu, Iwan diduga memberikan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Kaltim dan Rp50 juta kepada Amrullah.
4. Intervensi Anak Gubernur: Di bulan yang sama, Dayang Donna Walfiaries, yang merupakan putri dari Awang Faroek Ishak sekaligus Ketua Kadin Kaltim, menghubungi Amrullah untuk menanyakan perkembangan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong Chandra.
5. Negosiasi Fee Penebusan: Pada Februari 2015, Rudy melalui perantaranya, Sugeng, menghubungi Dayang Donna untuk bernegosiasi.
Dayang menyatakan bahwa Iwan Chandra sebelumnya telah menawarkan "harga penebusan" sebesar Rp1,5 miliar, namun ia menolaknya. Dayang kemudian meminta "harga penebusan" baru sebesar Rp3,5 miliar untuk keenam IUP tersebut.
6. Transaksi Final: Permintaan tersebut disetujui oleh Rudy. Selanjutnya, di sebuah hotel di Samarinda, terjadi pertemuan antara Rudy dan Dayang. Dalam pertemuan itu, Iwan Chandra diperintahkan mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pada saat yang bersamaan, Rudy juga memerintahkan Sugeng untuk memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang.
Korupsi Izin Tambang
Kejagung Ungkap Eks Legislator PDIP Ismail Thomas Palsukan Banyak Izin Tambang |
---|
Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding |
---|
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara |
---|
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Anggota DPR Ismail Thomas Bakal Ajukan Pembelaan Besok |
---|
Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.