Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi Izin Tambang

KPK Tahan Rudy Ong Chandra Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim

Asep menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah Rudy dijemput paksa oleh tim penyidik pada Kamis, 21 Agustus 2025, di wilayah Surabaya. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
RUDY ONG CHANDRA — KPK menahan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018, Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025). 

7. Penyerahan Dokumen Izin: Setelah transaksi senilai total Rp3,5 miliar itu selesai, Rudy melalui Iwan Chandra menerima dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut. Uniknya, dokumen izin diserahkan oleh Imas Julia (IJ), yang merupakan babysitter dari Dayang.

Atas perbuatannya, tersangka Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan