Rabu, 27 Agustus 2025

11 Hadiah Eks Dirut Taspen Kosasih untuk 2 Pacarnya: Apartemen Mewah, Tanah, Mobil, dan Tas LV

Eks Dirut Taspen, Antonius Kosasih, membelikan hadiah mewah untuk dua pacarnya, Theresia dan Roro.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ROYAL PADA PACAR - Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. Dalam sidang pada Senin (25/8/2025), terungkap Kosasih kerap membelikan barang mewah untuk dua kekasihnya. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias Antonius Kosasih, ternyata cukup royal kepada pacar-pacarnya.

PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tugas utamanya menyelenggarakan jaminan sosial dan dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025), terungkap Kosasih kerap membelikan hadiah bernilai fantastis untuk dua wanita, yaitu Theresia Meila Yunita dan Raden Roro Dina Wulandari.

Tak tanggung-tanggung, Theresia dan Roro masing-masing menerima mobil dari Kosasih.

Namun, selain mobil, Theresia juga menerima hadiah lain berupa tas branded Louis Vuitton hingga apartemen mewah.

Total, ada 12 hadiah yang diberikan Kosasih kepada Roro dan Theresia.

Baca juga: Sidang Korupsi Rp 1 Triliun: Eks Dirut Taspen Hadiahi 4 Tas LV untuk Sang Pacar

Hadiah itu terdiri dari tiga unit mobil, empat tas Louis Vuitton, penyewaan apartemen mewah, dan tiga bidang tanah di Tangerang, Banten.

Berikut rincian hadiah yang diberikan Kosasih kepada dua pacarnya:

1. Satu HRV hitam untuk Roro

KASUS INVESTASI FIKTIF - Raden Roro Dina Wulandari hadir sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). 
KASUS INVESTASI FIKTIF - Raden Roro Dina Wulandari hadir sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025).  (Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha)

Raden Roro Dina Wulandari dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menyeret Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Saat sidang pada Senin, Roro mendapat pertanyaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal mobil HRV miliknya.

Roro membenarkan pertanyaan itu. Ia mengatakan dirinya menerima mobil tersebut dari Kosasih pada 2023.

Roro juga mengakui HRV hitam yang diterimanya dibeli senilai Rp500 juta.

"Apakah Saudara pernah menerima satu unit mobil dari Pak Kosasih?" tanya Jaksa KPK.

"(Benar), HRV hitam. Seingat saya (menerima) tahun 2023," jawab Roro.

"HRV warna hitam Rp500 juta?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Iya," sahut Roro.

Roro lantas kembali ditanya, alasan ia mendapat mobil dari Kosasih.

Ia mengaku mobil HRV hitam itu diberikan Kosasih sebagai hadiah ulang tahun.

Sebab, pada 2022-2023, Roro mengaku berpacaran dengan Kosasih.

Saat berpacaran dengan Kosasih, Roro mengetahui sang kekasih berprofesi sebagai Direktur Utama Taspen.

"Ibu (Roro) nggak nanya kenapa saya diberi mobil? Apakah terdapat sebab musabab sehingga memberikan?" tanya Jaksa KPK kembali.

"Pada saat itu kami menjalin hubungan pacaran. Kalau nggak salah 2022. (Saya tahu Kosasih menjabat) sebagai Direktur Taspen," tutur Roro.

2. Ganti mobil untuk Theresia

INVESTASI FIKTIF TASPEN - Saksi Theresia Meila Yunita hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025), dalam sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima empat tas mewah Louis Vuitton dari Dirut PT Taspen Antonius Kosasih saat masih menjalin hubungan asmara.
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Saksi Theresia Meila Yunita hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025), dalam sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen senilai Rp 1 triliun. Dalam kesaksiannya, ia mengaku menerima empat tas mewah Louis Vuitton dari Dirut PT Taspen Antonius Kosasih saat masih menjalin hubungan asmara. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Berbeda dari Roro, pacar Kosasih yang lain, Theresia Meila Yunita, justru mendapat hadiah mobil lebih dari satu, dalam kurun waktu berbeda.

Theresia yang juga hadir sebagai saksi pada Senin, mengaku mobil-mobil itu ia dapatkan tanpa ada penawaran dari Kosasih.

Ia menyebut hadiah-hadiah itu sebagai ganti dari Kosasih yang merusakkan mobilnya.

Awalnya, mobil HRV Theresia dirusakkan Kosasih yang kemudian diganti menjadi CRV.

"Mobil HRV itu milik saya. Diganti karena Pak Step (Kosasih) nabrakin mobil saya," ungkap Theresia di persidangan kepada Jaksa KPK.

"(HRV diganti) CRV," imbuh dia.

Saat disinggung Jaksa KPK mengenai mobilnya yang kembali diganti, Theresia lagi-lagi membenarkan.

Menurut Theresia, Kosasih mengganti mobil CRV-nya sebab mantan Dirut Taspen itu tak sengaja merusaknya.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi, apakah CRV Theresia diganti dengan Mazda CX-5.

"Ya (diganti lagi), karena Pak Step nyerempetin mobil (CRV) saya. Ya (diganti Mazda CX-5)" jawab Theresia.

Kepada Jaksa KPK, Theresia mengaku tidak pernah meminta secara spesifik mobil keinginannya.

Mobil-mobil itu, aku Theresia, tiba-tiba datang begitu saja.

"Saya enggak minta poin diganti mobil apa. Tapi tiba-tiba mobilnya datang," katanya.

3. Empat tas LV

Selain mobil, Theresia juga menerima empat tas bermerek Louis Vuitton dari Kosasih.

Tas-tas itu dibeli Theresia saat sedang bersama Kosasih.

Ketika membelinya, Theresia mengaku tidak tahu berapa harga tas-tas tersebut sebab Kosasih membebaskannya memilih.

"Pas beli (tas LV) itu bersama Ibu (Theresia)?" tanya Jaksa KPK.

"Bersama saya, enggak tahu (harganya) karena saya disuruh pilih saja," ungkap Theresia.

4. Sewakan apartemen mewah

Kosasih diketahui juga menyewakan apartemen mewah untuk Theresia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Harga sewa apartemen itu adalah Rp200 juta per tahun.

Apartemen yang dimaksud adalah satu unit di Setiabudi Sky garden.

Theresia pun membenarkan ia memang disewakan apartemen itu oleh Kosasih.

"Ya, betul," jawab Theresia.

5. Tiga tanah senilai Rp4 miliar

Selain menyewakan apartemen, Kosasih juga membeli sejumlah aset berupa tiga bidang tanah senilai Rp4 miliar atas nama Theresia.

Tiga bidang tanah yang dibeli Kosasih itu berada di Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Kami akan membacakan beberapa identitas tanah. Tiga bidang tanah di Kelurahan Jalupang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Atas nama Theresia Meila Yunita berdasarkan buku tanah hak milik yang terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan tahun 28 September 2022 dengan harga Rp4 miliar dengan perincian seperti berikut," kata Jaksa KPK.

"Satu bidang tanah seluas 178 meter persegi, sebagaimana yang tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11181. Satu bidang tanah seluas 122 meter persegi, tercatat dalam buku tanah hak milik nomor 11182. Dan terakhir adalah satu bidang tanah seluas 174 meter persegi, tercatat dalam buku tanah 1183. Clear and clean yang dibacakan, ibu kenal objek yang tadi?" lanjut Jaksa.

Mendengar uraian Jaksa KPK, Theresia membenarkan.

Ia juga mengakui Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya pernah dipinjam Kosasih.

Namun, Theresia mengaku tak tahu untuk keperluan apa KTP-nya dipinjam.

"Sebelum itu terjadi, apakah pernah KTP Ibu dipinjam?" tanya Jaksa KPK.

"Pernah (dipinjam), (tapi) nggak tahu (untuk apa), dipinjam aja. Karena udah deket tidak bertanya," ujar Theresia.

Duduk Perkara Kasus

Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan negara Rp1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Di persidangan, jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata Jaksa.

Pada sebuah pertemuan, Ekiawan, kata Jaksa, menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," ujar Jaksa di persidangan.

Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. 

"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar N)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan