OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
5 Fakta Penangkapan 'Sultan' Irvian Bobby: KPK Pasang Borgol depan Mertua, Istri Tak Ada di Rumah
Saat diamankan KPK, Irvian Bobby tengah berada di rumah mertuanya di Kompleks LAN, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3 M (Rp 3 miliar)" ungkap Setyo, Sabtu (23/8/2025).
Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.
Uang sebesar Rp 3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.
KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Duduk Perkara
Praktik pemerasan sistemik telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya dikenakan tarif resmi Rp275.000, dipaksa naik hingga Rp6 juta per sertifikat.
Uang hasil pungutan liar itu tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Dari 14 orang yang diamankan KPK, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di antaranya adalah Immanuel Ebenezer yang disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor, serta sejumlah pejabat internal Kemenaker dan pihak swasta yang menerima dana dalam kisaran Rp3,9 hingga Rp7,5 miliar.
Total aliran dana mencapai Rp81 miliar, dan KPK telah menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 sebagai barang bukti.
Praktik ini disebut melibatkan jaringan internal dan eksternal Kemenaker secara sistematis.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.