Selasa, 26 Agustus 2025

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

5 Fakta Penangkapan 'Sultan' Irvian Bobby: KPK Pasang Borgol depan Mertua, Istri Tak Ada di Rumah

Saat diamankan KPK, Irvian Bobby tengah berada di rumah mertuanya di Kompleks LAN, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Penulis: Nuryanti
DOK TRIBUNNEWS
KORUPSI KEMENAKER - Kondisi rumah Irvian Bobby Mahendro (IBM), di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Irvian menjadi salah dari 11 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. 

Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).

"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3 M (Rp 3 miliar)" ungkap Setyo, Sabtu (23/8/2025).

Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. 

Uang sebesar Rp 3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.

KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Duduk Perkara

Praktik pemerasan sistemik telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya dikenakan tarif resmi Rp275.000, dipaksa naik hingga Rp6 juta per sertifikat.

Uang hasil pungutan liar itu tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan dan aset lainnya.

Dari 14 orang yang diamankan KPK, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Di antaranya adalah Immanuel Ebenezer yang disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor, serta sejumlah pejabat internal Kemenaker dan pihak swasta yang menerima dana dalam kisaran Rp3,9 hingga Rp7,5 miliar.

Total aliran dana mencapai Rp81 miliar, dan KPK telah menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 sebagai barang bukti.

Praktik ini disebut melibatkan jaringan internal dan eksternal Kemenaker secara sistematis.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Berita lain terkait OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan