OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
5 Fakta Penangkapan 'Sultan' Irvian Bobby: KPK Pasang Borgol depan Mertua, Istri Tak Ada di Rumah
Saat diamankan KPK, Irvian Bobby tengah berada di rumah mertuanya di Kompleks LAN, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Irvian Bobby Mahendro menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Irvian Bobby merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
Irvian Bobby menjadi satu dari 11 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Irvian Bobby sempat disebut 'Sultan' oleh tersangka lain yang juga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel.
Saat diamankan KPK, Irvian Bobby tengah berada di rumah mertuanya di Kompleks LAN, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta penangkapan Irvian Bobby oleh KPK:
1. Diborgol di Depan Mertua
Seseorang yang mengaku mengenal Irvian Bobby menceritakan detik-detik petugas KPK mendatangi rumah Kompleks Bappenas, Pejaten, Pasar Minggu, Rabu (20/8/2025) malam.
Basuki (bukan nama sebenarnya) menceritakan, Irvian Bobby diamankan KPK saat berada di kediaman mertuanya, yang tak jauh atau berjarak sekitar 200 meter dari rumah pribadinya.
Menurutnya, petugas KPK memasang borgol pada Irvian Bobby yang diketahui sang mertua.
"Jadi orang KPK itu pasang borgol di depan mertuanya. Makanya mertuanya itu sekarang drop kondisinya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (25/8/2025).
2. Anak Jalani Operasi Usus Buntu
Basuki mengatakan, saat terjadi penangkapan, anak Irvian Bobby sedang menjalani operasi usus buntu di rumah sakit.
"Malamnya (ketika KPK menangkap Irvian Bobby) pas lagi operasi anaknya. Lagi dioperasi usus buntu," ungkapnya.
Baca juga: Rumah Mewah Sultan Irvian Bobby Sudah 10 Bulan Direnovasi, Garasi Luas untuk Parkir Koleksi Moge
3. Istri Tak Ada di Rumah
Basuki juga menceritakan, saat peristiwa penangkapan itu, istri dari Irvian Bobby tak berada di rumah tersebut.
Ia pun menduga, istri Irvian Bobby sedang berada di rumah sakit menjaga anaknya yang sedang menjalani operasi.
"Istrinya enggak tahu (Bobby ditangkap KPK malam itu). Tahunya baru tengah malam," tambah dia.
4. Diduga Terima Rp69 Miliar
KPK membuka peluang untuk menjerat Irvian Bobby Mahendro dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini menyusul temuan janggal antara dugaan penerimaan dana sebesar Rp 69 miliar dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang hanya tercatat Rp 3,9 miliar.
Irvian Bobby diduga menjadi penerima aliran dana terbesar dalam skandal korupsi ini.
Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian Bobby disebut mengantongi Rp69 miliar.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian yang mencolok tersebut.
Ia mengatakan, Irvian Bobby diduga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya secara benar.
"Artinya dalam pelaporan LHKPN saudara IBM ini juga diduga tidak patuh."
"Jumlah asetnya tidak sinkron dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan ini," ujar Setyo, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan Irvian Bobby pada 2 Maret 2022, total kekayaannya sebesar Rp3.905.374.068.
Harta tersebut terdiri dari:
- Sebidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp 1,27 miliar;
- Satu unit mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp 335 juta;
- Harta bergerak lainnya Rp 75,2 juta;
- Kas dan setara kas senilai Rp 2,21 miliar.
Sementara itu, Irvian Bobby tercatat tidak memiliki utang.
5. Beri 'Jatah' ke Noel
Eks Wamenaker Noel disebut secara aktif meminta uang kepada Irvian Bobby Mahendro - otak pemerasan - untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan setelah mengetahui adanya praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berusaha menghentikannya.
Sebaliknya, Noel justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Baca juga: Melihat Rumah Mewah ‘Sultan’ Irvian Bobby, Tersangka Korupsi Kemnaker, Sedang Renovasi Berlantai 3

Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro, yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'.
Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3 M (Rp 3 miliar)" ungkap Setyo, Sabtu (23/8/2025).
Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.
Uang sebesar Rp 3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.
KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Duduk Perkara
Praktik pemerasan sistemik telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya dikenakan tarif resmi Rp275.000, dipaksa naik hingga Rp6 juta per sertifikat.
Uang hasil pungutan liar itu tidak hanya mengalir ke kantong pribadi, tetapi juga disamarkan melalui pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Dari 14 orang yang diamankan KPK, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Di antaranya adalah Immanuel Ebenezer yang disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor, serta sejumlah pejabat internal Kemenaker dan pihak swasta yang menerima dana dalam kisaran Rp3,9 hingga Rp7,5 miliar.
Total aliran dana mencapai Rp81 miliar, dan KPK telah menyita 22 kendaraan, uang tunai Rp170 juta, serta USD 2.201 sebagai barang bukti.
Praktik ini disebut melibatkan jaringan internal dan eksternal Kemenaker secara sistematis.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.