Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Rektor USU Masuk Circle Pertemanan Bobby Nasution, KPK Dalami Perannya di Kasus Korupsi PUPR Sumut
Rektor Universitas Sumatra Utara, Muryanto Amin termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, termasuk dalam lingkaran pertemanan Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas PUPR nonaktif Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Kedekatan inilah yang menjadi alasan utama lembaga antirasuah ingin memeriksa Muryanto terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Baca juga: KPK Bantah OTT Wamenaker Noel Sengaja untuk Alihkan Perhatian Kasus yang Seret Bobby Nasution
Prof Dr Muryanto Amin adalah seorang akademisi dan politolog yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) untuk periode 2021–2026.
Muryanto juga tercatat sebagai Magister & Doktor Ilmu Politik – Universitas Indonesia.
Dia pernah mengikuti kursus internasional seperti Political Youth Leadership di Ohio University dan Social Investment di Jerman.
"Ini circle-nya, kan, Topan juga, kan circle-nya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Menurut Asep, keterangan dari Rektor USU sangat diperlukan untuk mendalami pengetahuan Muryanto mengenai berbagai proyek pengadaan jalan di Sumatra Utara yang kini menjerat Topan Ginting sebagai tersangka.
KPK menduga ada informasi penting yang bisa digali dari Muryanto mengingat kedekatannya dengan para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Muryanto Amin telah mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Pemeriksaan tersebut sedianya dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidimpuan.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (19/8/2025).
Hingga saat ini, pihak Muryanto belum mengajukan permintaan penjadwalan ulang.
Meskipun demikian, KPK menegaskan akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk sang rektor.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek-proyek pembangunan jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas PUPR Sumut Jadi Tersangka, Bobby Nasution Dikaitkan
Nama Bobby Nasution sempat dikaitkan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.
Hal ini menyusul penetapan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka oleh KPK.
Topan Obaja Putra Ginting disebut-sebut sebagai "orang kesayangan" Bobby.
Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Keempat tersangka lain adalah:
- Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dua Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional dan Provinsi Sumut Diungkap KPK
Dari operasi senyap tersebut, KPK mengungkap dua kasus korupsi sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara, sementara kasus kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Proyek yang diduga dikorupsi di Dinas PUPR Sumut meliputi:
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
- Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
- Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Sementara itu, proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut yang masuk dalam penyelidikan adalah:
- Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar.
- Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang diungkap setidaknya mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya proyek-proyek lain yang terindikasi korupsi dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.