Rabu, 27 Agustus 2025

Kasus Jiwasraya

Sidang Dugaan Korupsi Jiwasraya, Isa Rachmatarwata Didakwa Rugikan Negara Rp90 Miliar 

Mendengar dakwaan tersebut eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
DUGAAN KORUPSI - Eks Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2025). Ia didakwa rugikan negara Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata didakwa rugikan Rp90 miliar dalam perkara kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau PT AJS.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terdakwa Isa Rachmatarwata pada dugaan korupsi perkara tersebut di PN Tipikor Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, dengan didampingi para hakim anggota Ni Kadek Susantiani, Alfis Setiawan, Ana dan Mardiantos.

Jaksa di persidangan menyebutkan perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan.

Untuk menggunakan asuransi finansial yaitu mereasuransikan nilai cadangan premi seolah-olah PT AJS dalam laporan keuangan terlihat solvent.

Hal itu dengan tujuan agar dalam pencatatan laporan keuangan dapat menutupi kekurangan cadangan premi yang sebenarnya sehingga menambah beban finansial PT AJS.

Untuk membayar asuransi fee kepada perusahaan reasuransi providen kapital indemnity dan Best Meridian Insurance Company.

Baca juga: Sidang Eksepsi Kasus LPEI: Kuasa Hukum Nyatakan Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Adili Perkara

"Terdakwa Isa Rachmatarwata melakukan penerapan reasuransi finansial hanya bersifat formalitas tanpa substansi ekonomi di mana perusahaan tetap menanggung seluruh risiko," kata jaksa dalam surat dakawannya.

Namun lanjut jaksa secara akutansi mengakui seolah-olah risiko telah dialihkan dan pendapatan dari reasuransi.

Dicatat tanpa adanya arus kas masuk nyata dari reasuradur yang menunjukkan adanya rekayasa pelaporan keuangan untuk menampilkan kondisi keuangan yang tidak sesuai dengan realitas ekonomi.

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata baik sendiri-sendiri mau bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo dan Syahmirwan telah memperkaya perusahaan reasuransi providen kapital sebesar Rp 50 miliar rupiah. Dan Perusahaan Best Meridian Insurance Company sebesar Rp 40 miliar," kata penuntut umum di persidangan.

"Bahwa perbuatan terdakwa Isa Rachmatarwata, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan sebagaimana disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya itu jaksa menyebut Terdakwa Isa Rachmatarwata melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan kuasa hukumnya tak mengajukan eksepsi.

Sidang dilanjutkan pada Selasa (1/9/2025) pekan depan langsung pada pokok perkara.

JPU berencana menghadirkan 5 orang saksi pada sidang mendatang.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan