Kasus Jiwasraya
Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) nonaktif Isa Rachmatarwata kepada jaksa penuntut umum terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara.
"Terkait dengan perkara IR bahwa benar saat ini berkas perkara yang bersangkutan itu sudah memasuki tahap 1 (pelimpahan tahap satu)," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian untuk memeriksa masih ada atau tidaknya kekurangan dalam berkas perkara korupsi Jiwasraya yang menjerat Isa Rachmatarwata.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain masih kemungkinan dilakukan apabila jaksa penuntut umum menemukan adanya kekurangan dalam berkas perkara tersangka Isa Rachmatarwata.
Baca juga: Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka, DPR Minta Sri Mulyani Segera Cari Pengganti Dirjen Anggaran
"Kalau misalnya penuntut melihat masih diperlukan keterangan-keterangan untuk pemenuhan unsur ya sangat terbuka maka penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menyempurnakan (berkas perkara)," jelasnya.
Dengan dilakukannya pelimpahan tahap satu, Isa Rachmatarwata akan segera menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya.
Baca juga: Kronologis Kasus Jiwasraya Hingga Seret Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka, Ini Perannya
Adapun dalam perkara ini terjadi saat Isa masih menjabat Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
Isa diduga terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang mengakibatkan PT Jiwasraya mengalami kerugian.
Atas perbuatannya Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, Isa pun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun.
Selain tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pengadilan negeri.
Selain Benny Tjokrosaputro, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.