OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Kemungkinan Noel Terjerat Pencucian Uang, Mahfud MD Dapat Bocoran KPK
Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka KPK atas dugaan kasus pemerasan, Mahfud MD sebut ada kemungkinan terjerat TPPU
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Immanuel Ebenezer alias Noel kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
Namun di sisi lain, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencium aroma kasus ini tak sebatas pemerasan.
Mantan Ketua MK tersebut bahkan menyebut Noel dalam masalah serius karena kasus ini kabarnya akan melebar menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Awalnya Mahfud MD menyinggung cara KPK yang menyebut menangkap Noel melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kejadian pemerasan dilakukan sejak Desember 2024, namun penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025.
Secara bahasa hukum, Mahfud MD menyebut KPK tak mungkin melakukan OTT.
"Kritik saya kepada KPK itu Ebenezer kena OTT, ndak mungkin OTT. Bukan OTT, peristiwanya bulan Desember, berarti itu mengkonstruksi kasus," jelas Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube pribadinya yang diunggah pada Selasa (26/8/2025).
Bedanya, OTT pelaku tak bisa mengelak lagi karena ada barang bukti yang membuat pelaku langsung dinyatakan tersangka.
Baca juga: Ada yang Pindahkan Land Cruiser, Mercy, dan BAIC dari Rumah Dinas Noel Usai OTT KPK
"OTT itu orang gak bisa ngelak lagi, kan tangkap tangan. Kan rekonstruksi kasus bisa beda, ada waktu untuk praperadilan," jelas Mahfud MD.
"Menurut saya ya nanti gimana KPK menjelaskan, nerima bulan Desember kok ditangkap bulan Agustus terus dibilang OTT. Its omong kosong, secara hukum ndak benar," tegas pria berusia 68 tahun tersebut.
Selain membahas penangkapan Noel, Mahfud MD lantas menyinggung telah mendapat bocoran jika KPK akan memperluas kasus ini ke TPPU.
Dan pertanyaan besar lainnya adalah di mana KPK melakukan OTT dari barang sitaan mobil dan motor yang nilainya ditafsir mencapai puluhan miliar.
Hal ini yang membuat Mahfud MD curiga akan ada kemungkinan kasus Noel melebar ke tindak pencucian uang.
"Cuma, memang jadi pertanyaan mobil yang banyak yang nilainya Rp81 miliar (sebagai barang bukti) di OTT di mana?" tanya Mahfud MD.
"Mungkin itu pencucian uang, nah kalo itu serius. Bukan hanya bicara Rp3 miliar," ungkap pria asal Sampang Madura tersebut.
Bahkan Mahfud MD telah mendapat bocoran jika KPK akan memikirkan opsi memasukkan pasal TPPU untuk menjerat Noel dkk.
"Dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini," jelas Mahfud MD.
"Kan memang aneh, banyak motor kayak pawai pada waktu itu," lanjutnya.
Mahfud MD pun menyebut ciri-ciri kasus Noel dkk memang mengarah ke tindak pencucian uang karena terstruktur yang melibatkan Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.
"Itulah modelnya pencucian uang, terstruktur, berjenjang kan. Ini tugasnya ini, ini yang memasukkan ke investasi, ini yang beli mobil, ini yang ke pabrik, itukan pencucian uang. Macem-macem nanti misalnya dalam bentuk warisan yang dibuat akte berlaku surut, kan banyak yang curiga juga."
"Si Immanuel ini mulai dari taruhlah orang yang tukang ojek ketika laporan harta pertamanya kok sudah 17 sekian M, orang mulai curiga. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap, tapi menduga seperti itu tak melanggar asa praduga tak bersalah, gak melanggar hukum menduga," jelasnya.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Temukan 4 Ponsel yang Diduga Disembunyikan di Plafon
Diamankan KPK, Jadi Tersangka
Immanuel Ebenezer alias Noel diamankan KPK dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari, bersama 13 orang lainnya.
Ia ditangkap atas kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK mengatakan dalam kasus ini, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (22/8/2025).
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan peran Noel. Ia mengatakan Noel tahu mengenai dugaan pemerasan, namun memilih membiarkan.
Alih-alih mencoba menghentikan, Noel juga meminta jatah bagian.
"Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan oleh tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan oleh IEG," ungkap Setyo.
Setyo menjelaskan, praktik dugaan pemerasan ini sudah berlangsung sejak 2019, dengan total aliran dana mencapai Rp81 miliar.
Modusnya, para tersangka mengenakan tarif lebih banyak, yakni mencapai Rp6 juta, kepada pekerja dan perusahaan yang mengajukan sertifikasi K3.
Padahal, tarif resminya hanya sebesar Rp275.000.
Apabila enggan membayar lebih, maka pekerja dan perusahaan yang mengajukan akan dipersulit atau bahkan tidak diproses sama sekali.
"Jika tidak membayar lebih, permohonan dipersulit atau tidak diproses sama sekali," jelas Setyo.
"Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," imbuh dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel. Berikut daftarnya:
- Immanuel Ebenezer, Wamenaker periode 2024-2029;
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
- Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;
- Supriadi, selaku Koordinator;
- Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia;
- Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.
Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Siti N/ Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Farryanida Putwiliani)
Sumber: TribunSolo.com
OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Silfester Matutina Bongkar Borok Immanuel Ebenezer: Janji Jabatan hingga Lupa Balas Budi |
---|
KPK Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, Temukan 4 Ponsel yang Diduga Disembunyikan di Plafon |
---|
5 Fakta Penangkapan 'Sultan' Irvian Bobby: KPK Pasang Borgol depan Mertua, Istri Tak Ada di Rumah |
---|
Gubernur Lemhannas Jadikan Kasus Dugaan Korupsi Noel Pembelajaran untuk Didik Pimpinan Nasional |
---|
Firdaus Oiwobo Minta Prabowo Bantu Immanuel Ebenezer: Dia Pernah Berjuang, Ada Jasanya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.