Sikapi Wacana Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai NIK, Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Sosialisasi
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi wacana pemerintah yang akan menertibkan pembelian gas elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan penggunaan NIK.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Kebijakan tersebut direncanakan bakal berlaku pada tahun 2026.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan, bahwa pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai pembelian elpiji 3 kilogram atau elpiji subsidi dengan menggunakan NIK KTP.
Pada dasarnya, pembelian elpiji 3 kilogram dengan NIK KTP dilakukan Kementerian ESDM untuk memastikan penyaluran subsidi itu menjadi tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Gas melon ini memang diperuntukkan untuk masyarakat yang masuk ke dalam Desil 1 sampai 4 yakni kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.