Sabtu, 30 Agustus 2025

Auditor BPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun

Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari BPK Teguh Siswanto mengatakan kerugian negara akibat investasi fiktif Taspen mencapai Rp 1 triliun

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
KASUS INVESTASI FIKTIF - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/8/2025). Sidang hari ini jaksa bawa 3 ahli BPK ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Direktorat Investigasi BUMN dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Teguh Siswanto mengatakan jumlah kerugian keuangan negara pada investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun.

Adapun hal itu disampaikan Teguh saat dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang lanjutan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

"Kemudian terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya dari penyimpangan yang kami paparkan metode yang kami sajikan yaitu kami mengidentifikasi penyimpangan-penyimpangan sebagaimana yang telah kami sajikan dalam proses investasi dan pelepasan SIASA 02. Selanjutnya dilakukan analisis mengenai sebab akibat antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dan kerugian negara yang terjadi," kata Teguh dalam persidangan.

Lanjutnya kerugian negara itu adalah pengeluaran suatu sumber kekayaan negara yang seharusnya tidak diserahkan. 

Baca juga: 11 Hadiah Eks Dirut Taspen Kosasih untuk 2 Pacarnya: Apartemen Mewah, Tanah, Mobil, dan Tas LV

"Kerugian negara pada PT Taspen dihitung sebesar dana Taspen yang keluarkan untuk melakukan subscription pada reksadana yang tidak sesuai ketentuan dan dana tersebut belum kembali ke PT Taspen," jelasnya.

Atas hal itu, ia menyebut kerugian keuangan negara yang dialami PT Taspen sebesar Rp 1 triliun.

"Kerugian keuangan negara pada Taspen atas pengelolaan investasi yaitu sebesar Rp 1 triliun," ungkapnya.

Baca juga: Mantan Istri Ungkap Permintaan Janggal Eks Dirut Taspen: Kalau ke Rekening Saya, Bisa Masuk Penjara

Teguh juga menerangkan terkait kerugian keuangan negara yang dialami PT Taspen tersebut apakah masuk ranah pidana tindak pidana korupsi atau pidana pasar modal, hal tersebut menjadi ranah penyidik untuk menyimpulkannya.

"Itu sebetulnya ranah penyidik. Kami sebetulnya menghitungnya kerugian negara. Dalam kerugian negara sebagaimana kami jelaskan diawal. Yang pertama kami memastikan objek ini masuk kerugian negara atau tidak. Yang pertama harus dipastikan," kata Teguh.

Dari bukti yang diperoleh dari ahli keuangan negara, objek PT Taspen dan transaksinya masuk mikro keuangan negara.

"Lalu mungkin akan timbul pertanyaan juga apakah kemudian terkait dengan transaksi ini selalu terkait dengan kerugian negara," ujarnya.

Ia menerangkan kerugian negara merupakan keadaan pelanggaran ketentuan dalam hal penyimpangan, sebagaimana telah pihaknya jelaskan dalam transaksi yang terjadi.

"Jadi mungkin kembali lagi kami harus memastikan ini masuk mikro keuangan negara atau tidak. Kalau itu masuk lingkup keuangan negara kemudian ada penyimpangan satu transaksi yang mengakibatkan keluarnya sumber kekayaan negara yang secara menyimpang," kata Teguh.

"Maka di situ terjadi kerugian negara. Apakah ini masuk pidana Tipikor atau yang lain itu bukan kewenangan kami untuk menjawab itu kewenangan penyidik," katanya.

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Dalam persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi. 

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.

Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.

Lanjut jaksa setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Baht Thailand 1.470, Poundsterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. 

"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan