Demo Buruh
Demo 10.000 Buruh Digelar di Jakarta, Ada 6 Tuntutan: UMP 2026 Naik 8,5 Persen hingga Setop PHK
Ada enam tuntutan yang akan disuarakan oleh 10.000 buruh yang akan menggelar aksi demonstrasi pada hari ini. Apa saja itu?
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Demo besar-besaran akan dilakukan oleh 10.000 buruh pada Kamis (28/8/2025) pukul 10.00 WIB di dua lokasi di Jakarta.
Dua lokasi yang dimaksud yakni di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat serta Patung Kuda dekat Istana Merdeka.
Dalam demonstrasi kali ini, buruh mengusung tema Hostum yang merupakan akronim atau singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pun membeberkan tuntutan yang akan disuarakan pada demonstrasi kali ini.
Pertama, penghapusan sistem outsourcing dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5-10 persen.
Said mengatakan terkait tuntutan kenaikan UMP tidak dihitung secara asal tetapi berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
"Kenaikan upah minimum sama dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu," katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews pada Rabu (27/8/2025).
"Inflasi sudah kami hitung dari data BPS, dari Oktober 2024 sampai September 2025 sekitar 3,5 persen. Pertumbuhan ekonomi, dalam kurun waktu yang sama adalah 5,1 sampai dengan 5,2 persen," imbuhnya.
Baca juga: Skema Layanan Transportasi Umum saat Demo Buruh Hari Ini di Jakarta, KRL Berpotensi Ditutup
Dengan hitung-hitungan di atas, Said mengatakan sudah selayaknya bahwa UMP pada tahun 2026 naik setidaknya sebesar 8,5 persen.
Dia menegaskan tuntutan kenaikan upah tidak perlu untuk diperdebatkan lagi karena sudah berdasarkan hitung-hitungan yang berasal dari data pemerintah dan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Sementara soal penghapusan outsourcing atau alih daya, Said menegaskan praktik tersebut seharusnya diberlakukan untuk jenis pekerjaannya bukan kepada buruh atau tenaga kerja.
Lagi-lagi, dia mengungkapkan tuntutan itu berdasarkan adanya putusan MK terkait penghapusan pekerja outsourcing.
"Keputusan MK menyatakan tidak ada lagi pekerja alih daya atau outsourcing tapi pekerjaan outsourcing. Jenis pekerjaannya apa? Itu nanti Menaker yang menentukan pembatasan jenis pekerjaannya," ujarnya.
Said pun meminta agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kedua, menuntut agar menyetop Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Said pun mendesak agar Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Satgas PHK yang sudah dijanjikan sejak tahun lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.