Kamis, 28 Agustus 2025

Demo Buruh

Demo Buruh, DPR Terapkan WFH bagi Pegawai

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekjen DPR RI, dijelaskan pegawai yang tidak memiliki penugasan langsung dapat menjalankan tugas secara WFH.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
Tribunnews/Fersianus Waku
DEMO BURUH - Suasana terkini di Gedung DPR/MPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025). 

Jumlahnya ditaksir puluhan ribu buruh.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.

"Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota,” kata Said Iqbal, dalam keterangannya.

Selain di Jakarta, aksi juga digelar serentak di berbagai kota industri besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Batam, Bandar Lampung, Banjarmasin, Pontianak, Samarinda, Makassar, Gorontalo, dan sejumlah daerah lain.

Gerakan buruh kali ini diberi nama HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) dan dilakukan secara damai.

Baca juga: Aksi Buruh di DPR, Polisi Jamin Pengamanan Tertib dan Aman

Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan.

Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.

"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.

Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.

"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.

Dia juga menyinggung beban pajak yang semakin menjerat masyarakat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan