KPK: Hendarto Pakai Rp 150 Miliar Uang Korupsi LPEI Untuk Main Judi di Luar Negeri
Hendarto pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS), diduga menghabiskan uang korupsi LPEI Rp 150 miliar untuk judi.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Sementara itu, PT MAS dinilai tidak layak mendapat pembiayaan karena proyeksi arus kasnya berpotensi merugi di tengah anjloknya harga batu bara saat itu.
KPK menemukan bahwa dana kredit tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan perusahaan.
Hanya sekitar 3,01 persen atau Rp 17 miliar yang dipakai untuk operasional PT SMJL, dan hanya 16,4 persen atau sekitar 8,2 juta dolar AS yang digunakan PT MAS.
Sisanya diselewengkan untuk kepentingan pribadi Hendarto, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, dan berjudi.
Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1,7 triliun.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menyita berbagai aset senilai total Rp 540 miliar terkait perkara ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.