Demo Buruh
Polisi Amankan 120 Pelajar Bolos Sekolah Hendak Ikut Demo Buruh di DPR
120 pelajar dari berbagai daerah diamankan polisi saat hendak menuju kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) gabung aksi buruh.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Theresia Felisiani
Dipimpin Partai Buruh dan didukung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), sebanyak 10.000 buruh bakal berbondong-bondong ke Jakarta.
Aksi nasional buruh ini dipusatkan di Jakarta, yakni di gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta.
“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ujar Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Profil Said Iqbal, Presiden Partai Buruh dan KSPI yang Memimpin Aksi Ribuan Buruh Hari Ini
Selain Jakarta, kata Said Iqbal, aksi serentak juga akan digelar di kota industri dan provinsi besar seperti : Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh,
Bandar Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, dan Jayapura.
Demo kali ini bertajuk Hostum, apa itu?
Hostum yakni Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah.
Aksi Hostum ini merupakan respons terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
Said Iqbal menyebut aksi ini menjadi momentum untuk menegaskan sejumlah tuntutan, mendorong pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.
Pertama, buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.
"Perhitungan ini berdasarkan formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 168, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelas Said Iqbal.

Menurutnya, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diproyeksikan 3,26 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1–5,2 persen.
"Jika demikian, seharusnya ada keberanian untuk menaikkan upah agar daya beli buruh dan masyarakat meningkat," tegasnya.
Kedua, Said Iqbal menegaskan praktik outsourcing masih marak meski putusan MK sudah membatasi.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.