OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Prabowo Akui Malu Eks Wamenaker Noel Jadi Tersangka Kasus Pemerasan: Mungkin Dia Khilaf
Presiden Prabowo menyinggung soal Immanuel Ebenezer alias Noel dalam pidatonya di pembukaan APKASI Otonomi Expo di Tangerang, Kamis (28/8/2025).
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.com - Presiden Prabowo Subianto menyinggung mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, yang menjadi tersangka kasus pemerasan penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal ini disampaikan Prabowo saat memberikan pidato di pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo di Tangerang, Banten, Kamis (28/8/2025).
Prabowo mengaku malu Noel yang merupakan anggota Gerindra, partai yang dipimpinnya, terjerat kasus pemerasan hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih, penangkapan Noel terjadi tak lama setelah pidato Prabowo dalam sidang tahunan di Gedung MPR/DPR RI pada Jumat (15/8/2025).
"Pidato saya tanggal 15 Agustus, kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan melindungi," kata Prabowo, Kamis, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
"Eh beberapa hari kemudian, ada anggota Gerindra (ditangkap KPK). Dia (Noel) anggota, belum kader. Kalau kader itu ikut pendidikan. Dia nggak keburu kaderisasi," imbuhnya.
Baca juga: Bukan Wamenaker Noel, Sosok Ini Dapat Uang Paling Banyak Capai Rp69 M, Diduga Otak Pemerasan
Meski Prabowo mengaku malu Noel jadi tersangka, ia tak menampik sosok mantan Wamenaker itu menarik.
Ia pun menilai Noel bisa jadi khilaf sehingga terseret kasus pemerasan sertifikasi K3.
"Tapi tetap, agak malu saya. Sebenarnya orangnya agak menarik, mungkin dia khilaf," ujarnya.
Orang nomor satu di Indonesia itu lantas menyindir Noel, apakah tak ingat anak dan istri saat melakukan tindak kejahatan.
"Apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol, pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya?" sindir Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo juga mengingatkan kepala daerah untuk bersikap bersih dan adil dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebab, jika tidak, Indonesia tidak akan menjadi negara yang berhasil.
Ia juga menekankan, Indonesia tidak akan makmur jika banyak pemimpin yang korupsi.
"Saudara harus menjalankan, memerintah yang bersih dan adil. Kalau tidak, Saudara tidak akan berhasil."
"Kalau tidak, kita tidak akan jadi negara yang berhasil. Tidak mungkin ada kemakmuran," ucap Prabowo.
"Pemerintah yang korup, tidak mungkin membawa kemakmuran pada rakyat," tegas dia.
Prabowo pun mengingatkan, hal itu berlaku untuk semua tingkatan pemimpin, termasuk dirinya sendiri.
"Ini berlaku untuk setiap tingkat. Karena itu, saya yang dipilih oleh rakyat, saya disumpah oleh rakyat, saya diberi mandat oleh rakyat," kata Prabowo.
"Saya harus menjaga UUD dan menjalankan UU, saya harus menegakkan pemerintah yang bersih dan adil. Ini kewajiban saya."
"Dan ini kewajiban semua bupati-bupati, wali kota-wali kota, camat-camat, kepala desa-kepala desa, dan lurah-lurah," pungkasnya.
Noel Minta Maaf pada Prabowo
Saat ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/8/2025), Immanuel Ebenezer alias Noel sempat menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga meminta maaf kepada anak dan istrinya, serta rakyat Indonesia.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," kata dia, Jumat.
Lebih lanjut, Noel menegaskan dirinya tidak pernah terlibat kasus pemerasan.
Ia juga membantah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Atas hal itu, ia meminta awak media untuk tidak membuat narasi yang bisa menjelekkan namanya.
Meski demikian, Noel tak menjelaskan kasus apa yang menjeratnya.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," jelas Noel.
Dalam kasus ini, peran Noel adalah mengetahui, membiarkan, dan meminta "jatah" kepada Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan Noel diduga kuat menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor dalam kasus ini.
"Dalam perkara ini, sejumlah uang mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo , Jumat.
Baca juga: Selain Rumah Noel Ebenezer, KPK Juga Geledah Kantor Binwasnaker K3 dan Kediaman Irvian Bobby
Selain uang tunai, tim KPK juga menyita satu unit kendaraan roda dua dari Noel sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
Modusnya adalah dengan mengambil selisih antara biaya yang dibayarkan oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dari praktik lancung yang diduga telah berlangsung sejak 2019 ini, KPK mengungkap total aliran dana haram mencapai Rp81 miliar yang dinikmati oleh berbagai pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Total, KPK telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel, dalam kasus pemerasan penerbitan sertifikat K3. Berikut daftarnya:
- Immanuel Ebenenezer, Wamenaker periode 2024-2029;
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022-2025;
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang;
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang;
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025;
- Sekarsari Kartika Putri, selaku Subkoordinator;
- Supriadi, selaku Koordinator;
- Temurila, selaku pihak PT KEM Indonesia;
- Miki Mahfud, selaku pihak PT KEM Indonesia.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.