Mengenal Fungsi dan Tugas Korps Brimob Polri yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat
Brimob merupakan satuan elite di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menangani berbagai situasi yang mengancam keamanan.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Sri Juliati
Misalnya gedung pemerintahan, bandara, PLTN, dan infrastruktur strategis lainnya dalam kondisi darurat.
5. Evaluasi dan penanganan bencana
Brimob sering terjun langsung dalam operasi kemanusiaan seperti evakuasi korban banjir, gempa bumi atau bencana alam lainnya.
Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Insiden Rantis Brimob Lindas Driver Ojol: Mereka Panik dan Terjepit
Kasus Brimob Lindas Driver Ojol
Seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan menjadi korban tabrakan yang dilakukan oleh Personel Satuan Brimob.
Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis (28/8/2025).
Menurut keterangan saksi mata, Abdul (29), korban saat itu sedang mengantarkan pesanan makanan ke kawasan Bendungan Hilir.
Akibat kemacetan pasca-kericuhan, ia terhenti di sekitar Pejompongan dan kemudian tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Abdul menggambarkan kendaraan tersebut melaju tak terkendali.
"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo, kanan kiri ugal-ugalan. Siapa saja di depannya dihajar," kata Abdul saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis malam.
Peristiwa ini memicu amarah massa yang kemudian berusaha mengejar dan melempari kendaraan Brimob.
7 Personel Brimob Diperiksa
Mabes Polri telah memeriksa tujuh orang terduga pelaku yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan.
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengatakan gelar perkara awal telah dilakukan bersama Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.
Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.