Sabtu, 30 Agustus 2025

Mengenal Fungsi dan Tugas Korps Brimob Polri yang Sedang Jadi Sorotan Masyarakat

Brimob merupakan satuan elite di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menangani berbagai situasi yang mengancam keamanan.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Sri Juliati
Dok. Mabes Polri
KORPS BRIMOB POLRI - Brimob merupakan satuan elite dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangani berbagai macam situasi berisiko tinggi dan mengancam stabilitas keamanan. 

Misalnya gedung pemerintahan, bandara, PLTN, dan infrastruktur strategis lainnya dalam kondisi darurat.

5. Evaluasi dan penanganan bencana

Brimob sering terjun langsung dalam operasi kemanusiaan seperti evakuasi korban banjir, gempa bumi atau bencana alam lainnya.

Baca juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Insiden Rantis Brimob Lindas Driver Ojol: Mereka Panik dan Terjepit

Kasus Brimob Lindas Driver Ojol

Seorang driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan menjadi korban tabrakan yang dilakukan oleh Personel Satuan Brimob.

Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Kamis (28/8/2025).

Menurut keterangan saksi mata, Abdul (29), korban saat itu sedang mengantarkan pesanan makanan ke kawasan Bendungan Hilir.

Akibat kemacetan pasca-kericuhan, ia terhenti di sekitar Pejompongan dan kemudian tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Abdul menggambarkan kendaraan tersebut melaju tak terkendali.

"Dia benar-benar nyoba nabrakin para pendemo, kanan kiri ugal-ugalan. Siapa saja di depannya dihajar," kata Abdul saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis malam.

Peristiwa ini memicu amarah massa yang kemudian berusaha mengejar dan melempari kendaraan Brimob.

7 Personel Brimob Diperiksa

Mabes Polri telah memeriksa tujuh orang terduga pelaku yang menabrak driver ojol Affan Kurniawan.

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim mengatakan gelar perkara awal telah dilakukan bersama Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.

Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.

Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan