Sabtu, 30 Agustus 2025

Demo di Jakarta

Pengakuan Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan: Rantis Penuh Gas Air Mata

Hal itu diungkap anggota Brimob itu dalam pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
/Akbar Permana/Yolanda Putri Dewa
INFOGRAFIS: Affan Kurniawa (21) tewas usai ditabrak dan terlindas kendaraan taktis (rantis) brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). (Tribunnews) 

Penjelasan Propam Polri

Tadi malam, Kamis (28/98/2025), peristiwa tragis menimpa seorang driver ojek online (ojol), bernama Affan Kurniawan (21).

Dia  tewas setelah ditabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi usai pembubaran aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI yang berujung ricuh.

Divisi Propam Polri memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis penabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara awal yang melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, Kabid Propam Korbrimob Polri.

“Jadi setiap penanganan perkara ini kita selalu melakukan gelar awal untuk menentukan konstruksinya dan arah pemeriksaannya,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

“Jadi, tujuh orang terduga pelanggar ini sudah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.”

Berdasarkan hasil identifikasi sementara, lanjut Karim, diketahui bahwa kendaraan taktis yang menabrak Affan tersebut berisi tujuh orang, termasuk pengemudi.

“Dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut, dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang.”

“Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut adalah Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C,” ucapnya.

Sedangkan yang duduk di belakang adalah Aipda R, Bruiptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

“Ini hasil sementara yang kita sudah dapatkan, yang sudah terkonfirmasi dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi atau masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi.”

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan