Rabu, 3 September 2025

Tunjangan DPR RI

Statement Kontroversial dan Besarnya Gaji-Tunjangan Anggota DPR RI, Cak Imin: Bakal Dievaluasi

Cak Imin memastikan, tunjangan anggota DPR RI yang nilainya fantastis akan dievaluasi, apalagi karena sudah menimbulkan kecemburuan sosial.

Igman Ibrahim/Tribunnews
KONTROVERSI DPR RI - Dalam foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) saat mendatangi Istana Negara, Jakarta, Minggu (31/8/2025). Cak Imin menanggapi soal besaran gaji anggota DPR RI beserta tunjangan dan beberapa pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh wakil rakyat yang saat ini tengah menjadi sorotan. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (31/8/2025) siang, sekitar pukul 12.23 WIB.

Ketika ditemui wartawan, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkap, ada dua agenda yang akan digelar di Istana Negara.

“Pokoknya akan ada pertemuan dengan Presiden. Terus yang kedua nanti akan ada rapat kabinet,” kata Cak Imin, Minggu.

Ia juga menanggapi soal besaran gaji anggota DPR RI beserta tunjangan dan beberapa pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh wakil rakyat yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Apalagi, terbaru ada dua anggota DPR RI yang dinonaktifkan karena pernyataan yang dinilai menuai polemik.

Menurut Cak imin, pertemuan yang akan diadakan pada hari Minggu ini akan menjadi momentum untuk mengevaluasi lembaga eksekutif maupun legislatif secara menyeluruh.

"Tentu saja, ini menjadi momentum untuk kita semua melakukan evaluasi sekaligus mereformasi diri masing-masing," kata Cak Imin.

"Semua lembaga saya kira, legislatif maupun eksekutif, untuk benar-benar memahami tuntutan aspirasi. Aspirasi itu untuk menunjukkan solidaritas," sambungnya.

Ia juga memastikan, tunjangan anggota DPR RI yang nilainya fantastis akan dievaluasi, apalagi karena sudah menimbulkan kecemburuan sosial.

"Tunjangan rumah, semua, dievaluasi.  Semua yang bersifat menghasilkan kecemburuan akan dievaluasi," ujarnya.

Pria kelahiran Jombang, Jawa Timur 24 September 1966 itu memastikan keberlangsungan transparansi mengenai gaji dan tunjangan.

Baca juga: Saat Isi Rumah Eko Patrio Habis Dijarah, Bendera Merah Putih Masih Berkibar di Atas 

"Ya, memang hari ini nggak ada yang bisa ditutupi, kan. Semuanya terbuka. Keterbukaan itu harus jadi bagian dari dialog kita di masyarakat," tandasnya.

Deretan Statement Kontroversial Anggota DPR RI

Belakangan ini, sejumlah anggota DPR RI telah kedapatan melontarkan pernyataan atau statement kontroversial yang dinilai tidak empati pada rakyat yang sedang dihimpit beban ekonomi.

Pernyataan kontroversial ini sebagian besar berkaitan dengan tunjangan anggota DPR RI.

1. Nafa Urbach 

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach mendukung adanya tunjangan rumah Rp50 juta yang didapat anggota dewan setiap bulannya.

Bahkan, ia sempat mengeluhkan soal macet dari Bintaro hingga Senayan. Hal ini ia sampaikan lewat siaran langsung di media sosial TikTok, 

“Anggota Dewan itu kan enggak orang Jakarta semua, guys. Itu kan dari seluruh pelosok Indonesia. Nah, mereka diwajibkan kontrak rumahnya dekat-dekat Senayan supaya memudahkan menuju DPR,” kata Nafa, dikutip dari Live TikTok, Kamis (21/8/2025).

3. Ahmad Sahroni

Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni menyebut desakan pembubaran DPR sebagai mental orang tertolol sedunia.

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," kata Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Buntut dari pernyataan kontroversial mereka, kini Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem per 1 September 2025.

3. TB Hasanuddin

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin pernah mengganggap tunjangan rumah Rp50 juta sehingga total take home pay anggota DPR RI bisa melebihi Rp100 juta adalah hal yang wajar.

Ia bahkan menilai, tidak perlu mempermasalahkan angka tersebut.

"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025) 

4. Deddy Sitorus

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus menolak perbandingan antara DPR dan rakyat biasa dalam acara Kontroversi di Metro TV pada Desember 2024.

Namun, pernyataan ini viral kembali pada Agustus 2025

“Jangan samakan kami DPR dengan rakyat jelata, tukang becak, atau buruh. Itu sesat logika," kata Deddy.

5. Adies Kadir

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sempat mengklaim tunjangan beras naik dari Rp10 juta ke Rp12 juta dan tunjangan bensin dari Rp3 juta ke Rp7 juta (19 Agustus 2025).

Ia juga menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani “kasihan” kepada anggota DPR sehingga menaikkan tunjangan.

Namun, Adies kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada kenaikan tunjangan tersebut, ia hanya menegaskan adanya tunjangan rumah Rp50 juta per bulan. 

Polemik Gaji dan Tunjangan DPR RI

Besaran gaji pokok pimpinan dan anggota DPR RI sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.

Dalam ketentuan tersebut, gaji pokok mereka per bulan ditetapkan sebagai berikut:

Akan tetapi, pendapatan per bulan anggota DPR RI tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dari beragam tunjangan yang diberikan.

Bahkan, besaran take home pay (total pendapatan setelah tunjangan dan gaji dikurangi semua potongan) berjumlah fantastis.

Ada deretan tunjangan yang diberikan kepada para anggota dewan di tingkat pusat/nasional ini.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Misalnya, tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak, tunjangan uang sidang/paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan pajak penghasilan pasal 21.

Lalu, ada juga tunjangan lainnnya seperti tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi, bantuan listrik dan telepon, dan asisten anggota.

Sementara itu, ketentuan gaji dan tunjangan anggota DPR RI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980, di mana anggota DPR RI berhak atas sejumlah tunjangan yang berlaku bagi PNS, termasuk tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan hak pensiun.

Terbaru, ada satu jenis tunjangan anggota DPR RI yang tengah jadi sorotan, yakni tunjangan rumah yang besarannya mencapai Rp50 juta, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas yang dihapus.

Tunjangan rumah Rp50 juta sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah mengklarifikasi bahwa tunjangan rumah Rp50 juta per bulan itu hanya diberikan dalam waktu satu tahun, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.

"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Menurut Sufmi, tunjangan yang diberikan selama setahun itu akan dipakai untuk menyewa rumah selama periode 2024-2029.

"Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025, yang mana uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 dan sampai dengan 2029," ujar dia. 

Meski begitu, tidak dipungkiri bahwa untuk tunjangan rumah ini saja, negara harus menggelontorkan dana fantastis untuk anggota DPR RI meski hanya satu tahun.

Mengingat total ada 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, maka total dana yang dibutuhkan untuk membayarkan tunjangan rumah adalah Rp50 juta x 580 anggota DPR RI x 12 bulan, yakni Rp348 miliar.

Sementara itu, jika ditotal, take home pay seorang anggota DPR RI saat ini setiap bulannya bisa menembus lebih dari Rp100 juta, atau kurang lebih Rp3 juta setiap harinya dalam sebulan.

(Tribunnews.com/Rizki A.)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan