Selasa, 14 April 2026

Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Peran ZA, Perantara Aliran Uang 1 Juta Dolar AS dari Yaqut ke Pansus Haji DPR

KPK mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. 

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026) siang. 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengungkap dugaan upaya pengondisian Pansus Hak Angket Haji DPR 2024 melalui perantara berinisial ZA dengan uang sekitar 1 juta dolar AS yang telah disita.
  • Uang tersebut diduga terkait dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, namun belum sempat disalurkan kepada anggota Pansus.
  • Kasus ini merupakan bagian dari skandal korupsi kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. 

Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa seorang saksi berinisial ZA yang diduga bertindak sebagai perantara aliran uang dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang ditujukan untuk memengaruhi anggota Pansus Haji.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan uang senilai 1 juta dolar AS yang disiapkan dalam pusaran kasus ini. 

Namun uang tersebut belum sempat terealisasi sepenuhnya ke anggota dewan dan kini telah disita oleh tim penyidik.

“Terkait dengan ada uang 1 juta dolar AS yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota Pansus. Kita sudah lakukan pemeriksaan juga,” ujar Taufik dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa uang pelicin tersebut masih berada dalam penguasaan ZA sebelum akhirnya dilacak oleh KPK

Mandeknya aliran uang ini sangat erat kaitannya dengan dinamika politik yang terjadi saat itu, di mana Yaqut selaku subjek utama yang diselidiki tercatat tidak hadir memenuhi panggilan Pansus Haji DPR.

“Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan. Artinya, masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus. Dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di Pansus sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh saudara ZA,” ucap Taufik.

Untuk mencegah hilangnya barang bukti, KPK bergerak cepat mengamankan uang tersebut. 

“Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan,” sambungnya.

Terkait kelanjutan nasib para anggota Pansus Haji, Taufik menyebut potensi pemanggilan dan pemeriksaan mereka akan sangat bergantung pada arah dan kebutuhan penyidikan. 

Ia mengisyaratkan bahwa KPK sejak awal telah memantau ketat pergerakan Pansus Haji dan membedah dokumen yang dihasilkan dari rapat-rapat di Senayan.

“Apakah anggota Pansus perlu dilakukan panggilan, itu saya kembalikan lagi tergantung kebutuhan penyidikan. Tapi kami pastikan begini, mulai dari penyelidikan sebenarnya kita sudah menggunakan hasil yang dikirim oleh Pansus,” tutur Taufik.

“Sehingga penyidik pun karena kita tahu di KPK dari mulai penyelidikan penyidik sudah ikut, sehingga kita tahu apa yang dihasilkan oleh Pansus. Artinya, dinamika-dinamika seperti apa di Pansus itu sudah kita ketahui,” tegasnya.

Pengondisian Pansus

Berdasarkan temuan penyidik, upaya pengondisian Pansus ini merupakan buntut dari meledaknya skandal korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved