Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Formappi Tegaskan di UU MD3 Tak Ada Istilah Nonaktif untuk Memberhentikan Anggota DPR RI

Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR.

Kolase Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase foto para anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing. Di antaranya ada Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN. Ada Adies Kadir dari Golkar. Serta Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. Peneliti Formappi Lucius Karus menegaskan dalam UU tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti anggota DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menanggapi soal polemik lima orang anggota DPR RI yang dinonaktifkan, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan Adies Kadir dari Golkar.

Formappi atau Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia adalah organisasi yang menyoroti kinerja lembaga keparlemenan di Indonesia.

Belakangan istilah nonaktif yang digunakan partai politik untuk menindak para kadernya yang bermasalah ini ramai disorot, karena penonaktifan anggota DPR RI ini nyatanya tidak sama dengan pemberhentian anggota DPR.

PAN, NasDem, dan Golkar kompak menggunakan istilah nonaktif untuk menindak kader mereka itu, padahal tuntutan masyarakat jelas meminta kelima anggota DPR itu diberhentikan, bukan hanya dinonaktifkan.

Lucius menegaskan dalam undang-undang tidak ada istilah 'nonaktif' yang digunakan untuk memberhentikan atau mengganti seorang anggota DPR.

Diketahui, aturan pemberhentian anggota DPR RI ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3).

UU MD3 ini adalah Kompilasi UU Perubahan, Peraturan Pelaksana, yang menjadi landasan hukum atas penyelenggaraan legislatif di Indonesia yang telah beberapa kali dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi.

Lucius menyebut, di UU MD3 terdapat tiga syarat untuk mengganti anggota DPR di tengah masa jabatan atau biasa disebut dengan pergantian antar waktu (PAW).

Alasan pertama adalah meninggal dunia, kedua mengundurkan diri, dan ketiga diberhentikan oleh partai politiknya.

"Saya kira istilah nonaktif tidak kita temukan di Undang-undang MD3 gitu ya, sebagai syarat bagi anggota untuk diganti di tengah masa jabatan, atau pergantian antar waktu (PAW)."

"Di UU MD3 itu hanya dikenal tiga alasan, seorang anggota DPR itu bisa di-PAW. Meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai politiknya," kata Lucius dalam Program 'On Focus' di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Baca juga: Perbandingan Harta Kekayaan Anggota DPR yang Dinonaktifkan, Ahmad Sahroni Terkaya Disusul Eko Patrio

Lebih lanjut, Lucius menyebut pada syarat pemberhentian anggota DPR, yang berhak mengeluarkan putusan itu adalah partai politik.

Namun kini kasusnya, ketiga parpol yakni PAN, NasDem, dan Golkar sama-sama menggunakan istilah 'nonaktif' untuk menindak kader mereka, bukan memberhentikan.

Artinya kelima anggota DPR itu hanya diminta untuk tidak bekerja atau tidak aktif sebagai anggota DPR, tapi status mereka masih tercatat sebagai anggota DPR RI.

"Kan sekarang yang bertindak mengeluarkan keputusan penonaktifan anggota DPR adalah partai politik. Itu artinya alasan ketiga, di UU MD3 yang disebut dengan diberhentikan oleh partai politik."

"Kalau melihat diksi yang digunakan oleh partai atau fraksi, diksi 'nonaktif' atau 'nonaktifkan' istilah yang tidak disebutkan dalam UU MD3. Jadi memaknai ini, apa yang kita pahami dengan istilah nonaktif."

"Nonaktif artinya tidak mengaktifkan seseorang dalam jabatan atau posisinya, yang kita tahu dalam hal ini adalah posisi sebagai anggota DPR. Kalau nonaktif artinya dia diminta untuk tidak bekerja, tidak aktif sebagai anggota DPR, tetapi dia tetap tercatat sebagai anggota DPR," tegas Lucius.

Jika Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir hanya dinonaktifkan dan masih tercatat sebagai anggota DPR, maka seluruh hak yang melekat pada anggota DPR masih bisa didapatkan oleh mereka.

Termasuk gaji, tunjangan, dan segala fasilitas anggota DPR lainnya yang telah dijamin oleh undang-undang.

"Kalau masih tercatat sebagai anggota DPR itu artinya semua hak yang diberikan, atau yang melekat pada anggota DPR masih boleh diterima  oleh anggota DPR."

"Termasuk tunjangan, gaji, dan juga fasilitas lain yang selama ini memang sudah diatur oleh UU," imbuhnya.

Baca juga: Ge Pamungkas Orasi di DPR RI: Kami Mau Demo, Bukan Joget-joget, Hidup Rakyat

Respons BURT DPR Soal Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji

Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah merespons soal masih diterimanya gaji oleh anggota DPR RI yang berstatus nonaktif saat ini.

Menurut Rizki, mekanisme penggajian terhadap para anggota DPR ada pada kewenangan di fraksi atau partai masing-masing.

"Ya itu kan tata kelolanya (di BURT). Tapi kan itu urusan partai masing-masing," kata Rizki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Rizki menyebut, dalam BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.

Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan salah satu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap, dan bertugas mengatur segala hal yang berkaitan dengan kerumahtanggaan DPR, termasuk pengelolaan fasilitas, anggaran internal, dan tunjangan anggota dewan.

Namun urusan internal di fraksi seperti pemberian gaji, itu ada pada kewenangan di partai politik masing-masing.

"Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing," tutur dia.

Baca juga: Ketua Komisi XI DPR Klaim Tak Ada Agenda Kunker Pihaknya ke Australia Hari ini

5 Anggota DPR Dinonaktifkan 

Terdapat lima anggota DPR yang dinonaktifkan karena bermasalah dan terus mendapat protes dari masyarakat.

Bahkan kelakuan lima anggota DPR yang dinilai tidak pro rakyat ini memicu banyak aksi protes dan unjuk rasa besar-besaran di beragam wilayah di Indonesia.

Kelima anggota DPR itu di antaranya ada Ahmad Sahroni dari Fraksi NasDem, yang diprotes karena tutur katanya yang menyebut orang-orang yang meminta DPR dibubarkan adalah orang tolol atau bodoh.

Lalu ada juga anggota DPR dari Fraksi NasDem lainnya Nafa Urbach yang diprotes karena mengeluh macet ketika harus pergi dari rumahnya ke Gedung MPR/DPR di Senayan, dan merasa DPR pantas mendapat tunjangan rumah.

Dari fraksi PAN, ada Eko Patrio yang dan artis Uya Kuya yang diprotes karena berjoget-joget di jeda acara Sidang Tahunan MPR. Ketika diprotes pun Eko Patrio justru menanggapinya dengan membuat video parodi sound horeg dan Uya Kuya juga menjawab protes publik dengan angkuh. 

Terakhir ada anggota DPR dari fraksi Golkar yang blunder saat mengungkap tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.

Setelah publik ramai menyoroti tingkah laku kelima anggota DPR itu, pimpinan parpol dari PAN, NasDem, dan Golkar pun kompak memutuskan untuk menonaktifkan Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)

Baca berita lainnya terkait Tunjangan DPR RI.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan