RUU Perampasan Aset
Legislator Demokrat Benny Harman Sebut UU Perampasan Aset Bukan Solusi Tunggal Pemberantasan Korupsi
Menurut Benny, keberadaan undang-undang tersebut hanya berfungsi sebagai pelengkap dari regulasi yang sudah ada.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengatakan, Undang-Undang Perampasan Aset bukan satu-satunya solusi pemberantasan korupsi di Indonesia.
RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang mengatur mekanisme negara untuk merampas aset milik seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana, tanpa harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman pidana terlebih dahulu.
Baca juga: Demokrat Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset
Tujuan utamanya adalah untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) dan memberantas korupsi serta kejahatan ekonomi yang semakin kompleks.
"Jangan juga menganggap merasa, dengan adanya UU ini masalah korupsi (beres), ndak juga. Tanpa itu juga apakah bisa? Bisa," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Buruh Sampaikan Tuntutan RUU Perampasan Aset ke Prabowo di Istana, Begini Jawaban Presiden
Menurut Benny, keberadaan undang-undang tersebut hanya berfungsi sebagai pelengkap dari regulasi yang sudah ada.
"Ya kan, jadi jangan menganggap itu Solah-olah solusi, itu bukan solusi. Itu hanya untuk melengkapi agenda pemberantasan korupsi," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur I (NTT I) itu.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi saat ini telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, politik hukum kita tentang pemberantasan korupsi Itu jelas, ada di Undang-Undang Tipikor ya kan. Itu politik hukumnya. Bagaimana hownya, itu ada di Undang-Undang KPK, ada di KUHAP," ucap Benny.
Oleh karena itu, Benny mengingatkan agar publik tidak melihat RUU Perampasan Aset sebagai satu-satunya kunci untuk mengatasi korupsi di Tanah Air.
"Jadi, sebetulnya, jangan juga kita merasa seolah-olah UU Perampasan Aset itu jadi lampu aladin, ndak. Itu hanya salah satu saja," ungkapnya.
Di sisi lain, kata dia, Fraksi Partai Demokrat telah sejak lama mendorong agar RUU ini segera masuk dalam pembahasan prioritas, termasuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Dukungan itu, kata dia, kembali ditegaskan pada masa Pemerintahan Presiden Prabowo.
Namun, Benny menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset masih tersendat lantaran belum adanya dukungan penuh dari fraksi-fraksi lain di DPR.
Baca juga: Ibas Ungkap DPR RI Tunggu Urgensi Pemerintah dalam Membahas RUU Perampasan Aset
Ia pun mengusulkan Presiden Prabowo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.
Desakan agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset semakin menguat.
RUU Perampasan Aset
Urgensi RUU Perampasan Aset, DPP IKA UII Angkat Isu Pemulihan Kerugian Negara |
---|
Kenapa DPR Belum Juga Menggarap RUU Perampasan Aset? |
---|
Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Tarik Ulur soal Pembahasan RUU Perampasan Aset |
---|
Urgensi RUU Perampasan Aset: Membangun Sistem Pemulihan Aset yang Efisien dan Adil |
---|
Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.