RUU Perampasan Aset
Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018
Mahfud mengatakan satu masalah utama yang mengakibatkan tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset. Padahal, seharusnya tahun 2018 sudah sah.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membeberkan masalah utama terkait tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset.
Dia mengatakan ada satu hal utama yang menjadi penyebab RUU Perampasan Aset tidak kunjung diundangkan.
Mulanya, Mahfud mengungkapkan sebenarnya RUU Perampasan Aset seharusnya akan dijadikan undang-undang pada tujuh tahun lalu.
Bahkan, sambungnya, RUU Perampasan Aset sudah seharusnya disahkan sejak sebelum Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI untuk periode kedua.
"Undang-Undang Perampasan Aset itu RUU-nya sudah jadi tahun 2018 sebelum kabinet (Joko Widodo) kedua," katanya dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (13/5/2025).
Lalu, Mahfud membeberkan masalah utama sehingga RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan hingga hari ini.
Yaitu terkait pihak yang ditugasi untuk menampung aset yang disita dari koruptor.
Mahfud menjelaskan masing-masing lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki Rumah Barang Rampasan (Rubasan).
Selain itu, lembaga kementerian seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham turut memiliki hal yang serupa.
Baca juga: Belum Pertimbangkan Perppu, Prabowo Tempuh Jalur Politik untuk Loloskan RUU Perampasan Aset
Mahfud mengatakan tiap lembaga tersebut 'berebutan' untuk menjadi pihak yang berhak menampung aset rampasan dari koruptor.
"Ini berebutan terus (pengesahan RUU Perampasan Aset) ditunda sehingga tidak disahkan sampai selesai Pemilu (2019 -red)," jelasnya.
DPR Tiba-tiba Tak Sahkan RUU Perampasan Aset
Namun, Mahfud mengatakan saat masih menjabat sebagai Menkopolhukam era Presiden Jokowi, dia kembali menyerahkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR.
Selain itu, Mahfud juga menyerahkan draf terkait RUU Pembatasan Uang Kartal.
Kemudian, dia mengungkapkan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.