Senin, 8 September 2025

RUU Perampasan Aset

Legislator Demokrat Benny Harman Sebut UU Perampasan Aset Bukan Solusi Tunggal Pemberantasan Korupsi

Menurut Benny, keberadaan undang-undang tersebut hanya berfungsi sebagai pelengkap dari regulasi yang sudah ada.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU PERAMPASAN ASET - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Benny K Harman mengatakan, Undang-Undang Perampasan Aset bukan satu-satunya solusi pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Pada akhir Agustus 2025, ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. 

Salah satu tuntutan mereka adalah percepatan pengesahan RUU ini sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan RUU Perampasan Aset bakal dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dibahas.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujar Dasco di Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Dikutip dari laman DPR, Ketua Harian DPP Gerindra itu mengatakan hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.

Tetapi, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.

Sehingga, Dasco mengatakan pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan.

Hal ini supaya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh.

“Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset telah menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya.

Hal yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).

Mekanisme ini dinilai berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.

Di sisi lain, RUU Perampasan Aset dinilai sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Terlebih, pelaku kerap kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan