Tunjangan DPR RI
NasDem Bakal Hentikan Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach Setelah Dinonaktifkan Dari DPR
Partai NasDem meminta kepada pimpinan DPR menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Adi Suhendi
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.
Ini artinya, Sahroni dan Nafa Urbach meskipun dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.