Jumat, 5 September 2025

Tunjangan DPR RI

NasDem Bakal Hentikan Gaji hingga Tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach Setelah Dinonaktifkan Dari DPR

Partai NasDem meminta kepada pimpinan DPR menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
NASDEM - Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat di Hotel Sasando Kupang, Jumat (5/4/2019). NasDem meminta kepada pimpinan DPR menghentikan sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas untuk Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. 

Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020.

Ini artinya, Sahroni dan Nafa Urbach meskipun dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan