Rabu, 3 September 2025

Advokat Halomoan Sianturi Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Halomoan Sianturi usul Presiden Prabowo terbitkan Perppu Perampasan Aset untuk akomodasi tuntutan demonstran dan cegah korupsi.

|
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
ISTIMEWA
USUL PERPPU - Advokat senior B. Halomoan Sianturi SH MH mengusulkan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perppu Perampasan Aset sebagai respons tuntutan demonstran. 

Meredanya aksi-aksi demonstrasi, tegas Halomoan, harus Prabowo jadikan momentum dalam penguatan upaya pemberantasan korupsi. 

Awalnya Halomoan menyesalkan pemblokiran rekening dormant yang sempat meresahkan publik. Setelah mendapat protes dari berbagai pihak, akhirnya Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kembali blokir rekening dormant tersebut. Namun, para nasabah sudah terlanjur dirugikan karena tidak bisa bertransaksi.

Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri.

Salah satu korban pemblokiran itu adalah Halomoan Sianturi semdiri, sehingga ia pun mendesak Prabowo bertindak tegas dengan memperingatkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta direksi bank-bank BUMN yang melakukan pemblokiran itu untuk tidak bertindak gegabah lagi. “Kalau perlu dievaluasi,” sarannya.

Sementara yang tidak berada langsung dalam jangkauan Presiden, misalnya direksi bank-bank swasta, kata Halomoan, Prabowo selaku kepala negara bisa meminta institusi perbankan dimaksud untuk mengevaluasi direksi yang melakukan pemblokiran rekening dormant tersebut.

Di sisi lain, terinspirasi dari pemblokiran tersebut, Halomoan mengusulkan agar Prabowo selaku Presiden memerintahkan kepada seluruh anggota kabinetnya, para direksi dan komisaris BUMN/BUMD, jika perlu para pejabat di bawahnya yang langsung bersentuhan dengan proyek-proyek, untuk diminta membuat pernyataan yang menyebutkan jumlah rekening yang mereka punya.

“Selanjutnya, Presiden minta PPATK memblokir seluruh rekening tersebut. Jika mereka meminta membuka rekeningnya, maka mereka harus mengisi Link PPATK yang isinya menyatakan alasan minta blokir dibuka, apa dan sumber dana darimana. Libatkan KPK atau aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan Agung dan Polri,” tuturnya.

Link tersebut, lanjut Halomoan, mensyaratkan adanya pernyataan bahwa rekening tersebut tidak digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, tidak terdapat transaksi tindak pidana, dan tidak terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), misalnya.

“Pun diminta menyebutkan sumber dananya darimana, tujuan penggunaan dana, dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Halomoan, mereka pun akan merasakan seperti yang dirasakan masyarakat yang notabene tidak mendapatkan gaji dari pemerintah, tetapi rekening banknya diblokir, dan jika mau dibuka harus menjelaskan sedimikian rupa.

“Mereka agar merasakan kekesalan masyarakat diperlakukan sewenang-wenang seperti itu,” sesalnya.

Jika Prabowo menggunakan hak prerogratifnya dengan mensyaratkan demikian, menurut Halomoan, hal itu akan membantu mencegah dan memberantas korupsi. “Dengan demikian mereka seolah diminta melakukan pembuktian terbalik seperti yang disuarakan oleh Ahok (mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, red). Selanjutnya, sita uang mereka dan proses hukum, dan jika memenuhi unsur, maka bawalah ke proses hukum hingga ke persidangan,” tegasnya. 

Usulan blokir rekening menteri tersebut juga dimaksudkan Halomoan untuk mengakomodasi tuntutan demonstran kemarin. 

"Pun sebagai contoh umtuk mendorong para wakil rakyat (DPR dan DPRD) untuk melakukan hal yang sama dengan Presiden," tuturnya. 

"Pemblokiran tersebut juga digunakan sebagai langkah awal sambil menunggu disahkannya RUU Perampasan Aset. Kalau kelamaan ya Presiden menerbitkan Perppu," sambungnya. 

Terakhir Halomoan berpesan agar pemerintah atau negara tidak tutup mata dan telinga terhadap tuntutan rakyat yang direpresentasikan oleh para demonstran.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan