Anggota DPR Sebut Usul Pembatasan Jabatan Ketua Umum Parpol Ahistoris
Rekomendasi KPK tersebut mengabaikan fakta hukum yang ada, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ringkasan Berita:
- Muhammad Khozin menilai usulan KPK membatasi masa jabatan ketum parpol dua periode sebagai ahistoris, tak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan, karena MK telah menolaknya.
- Ia juga menyebut kaderisasi tetap berjalan dinamis tanpa bergerak, serta urusan internal partai merupakan hak masing-masing sesuai sebagai kebebasan berserikat.
- KPK mendorong reformasi tata kelola partai secara menyeluruh, termasuk kaderisasi berjenjang, transparansi keuangan, dan revisi UU Partai Politik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode adalah ahistoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK.
"Usulan yang ahisotoris, tidak berdasar hukum, dan melampaui kewenangan KPK," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Khozin mengatakan rekomendasi KPK tersebut mengabaikan fakta hukum yang ada, dimana Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan serupa.
"Usulan KPK ahistoris karena pada 12 November 2025, MK telah memutus perkara nomor Putusan MK No 194/PUU-XXIII/2025 yang isinya menolak permohonan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik," ujarnya.
Menurut dia, logika KPK yang mengaitkan pembatasan masa jabatan ketum parpol dengan keberhasilan kaderisasi juga tidak tepat.
"Dalam praktiknya, proses kaderisasi di partai politik saat ini, dengan tanpa ada pembatasan masa jabatan ketum partai politik, berjalan sangat dinamis," ucap Khozin.
"Kaderisasi merupakan sunnatullah dalam partai politik. Partai politik butuh kader untuk memperjuangkan visi misi partai," tuturnya menambahkan.
Lebih lanjut, Anggota DPR dari PKB ini menekankan bahwa spirit Undang-Undang Partai Politik merupakan manifestasi dari kebebasan berserikat warga negara.
"Pengaturan internal partai politik diserahkan di masing-masing partai politik yang mengedepankan asas musyawarah dan tertuang dalam AD/ART masing-masing partai politik," tegasnya.
Maksud dari usul KPK
Sebelumnya, KPK mendorong adanya aturan pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal selama dua periode kepengurusan.
Usulan ini dilontarkan sebagai langkah strategis untuk memecah kebuntuan regenerasi dan memastikan berjalannya sistem kaderisasi yang sehat di dalam tubuh partai politik.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Kajian Tata Kelola Partai Politik yang dirilis melalui Lampiran Laporan Tahunan KPK 2025 dari Direktorat Monitoring.
Dalam kajiannya, lembaga antirasuah ini menyoroti sejumlah kelemahan fundamental partai politik di Indonesia, mulai dari absennya peta jalan pendidikan politik, tidak adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, hingga tata kelola keuangan yang belum transparan.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan," tulis KPK dalam dokumen laporan kajian tersebut, dikutip pada Rabu (22/4/2026).
KPK minta revisi UU
Sebagai langkah tindak lanjut, KPK mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI untuk segera merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/politikussss-pkb-Muhammad-Khozin.jpg)