Kamis, 4 September 2025

Demo di Jakarta

Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH

Berdasarkan pada hasil sidang etik hari ini, Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela.

|
Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
PAMEN PELINDAS AFFAN - Tampang Kompol Cosmas Kaju Gae. Berdasarkan pada hasil sidang etik hari ini, Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela. 

Sementara lima orang lainnya yang duduk di belakang, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. 

Berikut adalah selengkapnya pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

Sebelumnya, perwakilan dari pihak Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Anton, menyampaikan permintaan maaf kepada massa ojol yang menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kompol Anton menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui orang tua korban dan menyampaikan permintaan maaf.

"Kapolri telah menemui orang tua daripada korban, sudah ada 7 orang anggota Brimob yang diamankan di Polda Metro Jaya, nanti akan dirilis oleh Polda Metro Jaya," ujar Kompol Anton di hadapan para massa driver ojol.

"Kami minta maaf, sekali lagi kami minta maaf, tidak ada kesengajaan dari kami," tegas Kompol Anton.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan