Demo di Jakarta
Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH
Berdasarkan pada hasil sidang etik hari ini, Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
Sementara lima orang lainnya yang duduk di belakang, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.
Berikut adalah selengkapnya pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:
Pelanggaran etik sedang:
- Aipda M Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Baraka Jana Edi
- Baraka Yohanes David
Pelanggaran etik berat:
- Bripka Rohmat
- Kompol Cosmas Kaju Gae
Sebelumnya, perwakilan dari pihak Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Anton, menyampaikan permintaan maaf kepada massa ojol yang menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Kompol Anton menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui orang tua korban dan menyampaikan permintaan maaf.
"Kapolri telah menemui orang tua daripada korban, sudah ada 7 orang anggota Brimob yang diamankan di Polda Metro Jaya, nanti akan dirilis oleh Polda Metro Jaya," ujar Kompol Anton di hadapan para massa driver ojol.
"Kami minta maaf, sekali lagi kami minta maaf, tidak ada kesengajaan dari kami," tegas Kompol Anton.
(Tribunnews.com/Rifqah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.